Sumsel, WRC – Wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar (JA) dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas kasus korupsi dugaan mark-up tanah kuburan di Ditreskrimsus Polda Sumsel, Selasa (14/1/2020) malam.
Wabup diperiksa mulai pukul 09.00 WIB dan baru keluar ruangan pemeriksaan pukul 22.10 WIB. Ia langsung dibawa ke ruang tahanan Polda Sumsel, “yang jelas setelah diperiksa, langsung kami tahan tersangka JA,” ujar Direktur Reserse Krimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setyawan, Selasa (14/1/2020) malam.
Kuasa Hukum Wabup, Titis mengatakan, selama diperiksa Johan diketahui sempat drop dan diperiksa dokter RS Bhayangkara Polda Sumsel. “Tadi ada sekitar 43 pertanyaan. Semua tidak berbeda jauh dengan pertanyaan sebelumnya di kasus ini,” katanya.
Menurut informasi yang dikutip iNews.id, diketahui, JA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mark-up tanah kuburan di Baturaja tahun 2012. Dalam kasus itu, hasil audit menilai ada kerugian sekitar Rp 3,49 miliar.
Setelah ditetapkan tersangka, dirinya sudah empat kali dipanggil. Namun, tak kunjung hadir sampai akhirnya mengajukan praperadilan pada 19 Desember 2019 lalu. Atas gugatan praperadilan yang diajukan di PN Baturaja, pengadilan memutuskan menolak seluruh gugatan. Setelah praperadilan ditolak, JA pun diperiksa dan langsung ditahan. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































