Malut, WRC – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut, Alfis Suhaili, menegaskan sejumlah laporan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilaporkan tetap ditindaklanjuti. Pasalnya, sampai saat ini sejumlah laporan tersebut terlihat mandeg proses hukumnya, seperti kasus anggaran swakelola untuk peningkatan fasilitas ruas jalan Manaf-Wainib tahun 2018 diduga tidak dikerjakan alias fiktif, dugaan kasus SPPD fiktif di tubuh Sekertariat DPRD Halsel sebesar Rp 1,5 miliar tahun anggaran 2017.
Seperti yang dikutip PM.com, dugaan Tipikor tersebut oleh Bupati Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Muhdin Hi. Ma’Bud, pada tahun anggaran 2014 dan 2015 dan kasus dugaan SPPD Bupati Halsel dan Wabup Halsel 2018 sebesar Rp 3 miliar lebih. “Jadi semua kasus yang dilaporkan itu tidak ada penghentian dan saya sendiri tidak pernah melakukan surat perintah penghentian proses penyelidikan,” tegas Ditreskrimsus Polda Malut AKBP Alfis Suhaili, Selasa (19/11/2019).
Pihaknya saat ini lagi mengumpulkan bahan – bahan keterangan bukan hanya dari orang – orang yang terkait saja, tetapi juga dokumennya.“Jadi semua ada tahapan – tahapan penyelidikan yang kita awali dari permintaan keterangan klarifikasi, kemudian pemeriksaan dokumen, kemudian dikroscek lagi keterangan – keterangan hasil klarifikasi dicocokan dengan dokumen dan setalah itu kita menentukan apakah setalah proses pengumpulan keterangan bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,”ujarnya.
Dalam penanganan kasus pidana khusus itu tidak bisa satu atau dua orang keterangan langsung menyimpulkan seseorang tersangka, karena pihaknya saat ini hanya melakukan pengumpulan alat bukti. Dari hasil pengumpulan alat bukti itu memperkuat ke arah tindak pidana sampai adanya kerugian Negara. “Sebelumnya saya pernah sampaikan ke rekan – rekan media tentang proses pengumpulan keterangan ini pada pihak yang terkait tergantung pada waktu dan tempat. Kadang waktu dan tempat selalu berubah, tetapi waktu kerja terus berjalan,” jelasnya. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































