Home / Berita / KPK Periksa Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi Jalan PUPR
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

KPK Periksa Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi Jalan PUPR

Maluku, WRC – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan hari ini untuk pemeriksaan anggota Komisi VI DPR RI Mohammad Toha. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, politikus PKB itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka yang berinisial HA.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA,” kata Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (18/11/2019).

Selain Toha, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Provinsi Lampung, Midi Ismanto dan Okta Rijaya. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA.

HA merupakan tersangka ke-12, setelah 11 tersangka lain diserahkan KPK ke meja hijau. Sejak ditetapkan tersangka pada 2 Juli 2019, KPK belum melakukan penahanan terhadap HA.

Komisaris sekaligus Direktur Utama PT. Sharleen Raya JECO Group itu diduga kuat telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara Negara, yakni Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Diduga Artha telah memberikan uang sebesar Rp 10,6 miliar pada 2015. Di tahun yang sama, HA juga diduga telah memberikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti, selaku anggota DPR RI periode 2014 – 2019.

Atas perbuatannya, HA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *