Riau, WRC – Proses peradilan ditingkat pertama terhadap mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Riau Kepri, Ardinol Amir, terkait kasus korupsi akhirnya diputuskan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (13/11), dan divonis 12 tahun penjara.
Seperti yang dikutip Suryakepri.com, Majelis Hakim menilai, mantan Kepala Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, terbukti terlibat kasus korupsi sebesar Rp 32,4 miliar.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Saur Maruli Tua Pasaribu menyatakan, terdakwa Ardinol terbukti terlibat penerbitan kredit fiktif di Bank Pelat Merah tersebut senilai Rp 32,4 miliar.
Hukuman 12 tahun penjara itu berpotensi lebih berat karena Ardinol juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan serta mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 32,4 miliar atau jika tidak mampu diganti dengan hukuman tiga tahun sembilan bulan kurungan.
Dalam sidang dengan agenda putusan yang sama, Hakim turut menjatuhkan pidana kepada dua Staf Ardinol, yakni Syaiful Yusri dan Syafrizal. (*)
WRC Watch Relation of Corruption









































































