Blora (Jateng), WRC – Mantan Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Kabupaten Blora Karsimin, ditahan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane, Semarang, Kamis (31/9) kemarin.
Sebelumnya Kejati menahan mantan Kepala Dinakikan Blora Wahyu Agustini, ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Bulu Semarang. Penahanan tersangka tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi program pemerintah Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) pada Dinakikan Blora tahun anggaran 2017-2018.
“Hari Kamis, 31 Oktober 2019 kami lakukan penahanan terhadap tersangka berinisial K (Kasimin), penahanannya sebagaimana Nomor Surat: 1725/M.3.5/ Fd.1/10/2019,” kata Kepala Kejati Jateng Yunan Harjaka melalui Asisten Tipidsus Kejati Jateng Ketut Semedana.
Ia ditetapkan tersangka berdasarkan Sprindik Nomor: Print 1584/M.3/Fd.1/10/2019 pada 14 Oktober 2019. Ketut menyebut peran kedua tersangka tersebut saling bersinergi. Dalam kasus ini, ia menjerat tersangka dengan pasal 2 dan pasal 3 atau pasal 5 pasal 11 dan pasal 12 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hasil korupsi dari hasil pemeriksaan untuk jalan – jalan dinikmati secara pribadi, beli sovenir dan ada juga yang dibagi – bagi, sehingga diluar kepentingan operasional pengadaan.
“Ancaman hukuman 20 tahun. Total kerugian negara hasil pemeriksaan masih Rp 670 juta dari anggaran Rp 2 miliar. Jadi peran mereka mengumpulkan seperti satker melalui UPT, disanalah pengumpulan itu dilakukan. Dana program ini dari kementerian,” jelasnya.
Pihaknya memastikan akan mendalami kasus ini, apakah ada pihak – pihak lain yang terlibat atau memang hanya kedua tersangka tersebut, dan akan mencari tahu lebih lanjut selama 20 hari mendatang, terhitung mulai 31 Oktober hingga 13 November 2019. (SW)
WRC Watch Relation of Corruption









































































