KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengungkap dugaan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, masih ada beberapa nama yang disebut terlibat kasus ini, seperti mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar periode 2019-2024. Paling anyar, KPK menggeledah rumah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti di Kota Surabaya, Jawa Timur pada Senin (14/4/2025).
Bermula dari OTT KPK akhir 2022
Kasus korupsi dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim terkuak dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir tahun 2022. Dikutip dari laman KPK, tim penindakan KPK mendatangi salah satu mal di Surabaya, Jawa Timur, tempat yang diduga menjadi lokasi penyerahan sejumlah uang dari Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid. Uang itu rencananya diserahkan kepada Rusdi, staf ahli Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P Simandjuntak pada 14 Desember 20222. Sementara, Sahat diamankan di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, sedangkan Abdul Rusdi dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang. Selain itu, tim penyidik juga mengamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa dollar Singapura, serta dollar Amerika Serikat (AS) dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar.
KPK tetapkan Sahat sebagai tersangka
Dalam hitungan hari, KPK menetapkan Sahat sebagai tersangka pada 16 Desember 2022. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup. Selain Sahat, KPK juga menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut. Sahat sendiri bertindak sebagai penerima bersama dengan Rusdi selaku staf ahlinya.
KPK menduga, Sahat menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah tersebut. Sementara, tersangka lainnya adalah Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. KPK menahan seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. Namun, masa penahanan tersebut diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 4 Januari 2023 hingga 12 Februari 2023. Hal tersebut dilakukan demi pengumpulan alat bukti.
Pemeriksaan puluhan saksi
Setelah penetapan tersangka, penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, hingga anggota DPRD Jatim. Mereka diperiksa dalam pengembangan kasus korupsi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Salah satu Wakil Ketua DPRD Jatim lain yang diperiksa ialah Anwar Sadad. Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.
Selain itu, KPK juga memeriksa 5 anggota DPRD Jawa Timur lainnya, yaitu: Muhamad Reno Zulkarnaen (Anggota DPRD Partai Demokrat) Achmad Sillahuddin (Anggota DPRD PPP) Agus Wicaksono (Anggota DPRD PDIP) Wara Sundari Renny Pramana (Anggota DPRD PDIP), dan Alyad (Anggota DPRD PKB) Beberapa anggota DPRD Jatim juga dilarang untuk pergi ke luar negeri. Pencengahan itu dilakukan pada 7 Maret 2023 dan berlaku selama 6 bulan sampai dengan Juli 2023. Pada 14 Maret 2023, penyidik KPK kembali memeriksa setidaknya 21 orang saksi kasus suap dalam kasus korupsi ini.
Sejumlah pelaku telah divonis
Pada 16 Mei 2023, hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng masing-masing hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, yakni penjara 3 tahun. Sahat sendiri telah menerima vonis 9 tahun penjara usai terbukti menerima suap dana hibah dari dua terdakwa sebelumnya, yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas). Total anggaran hibah yang dialokasikan Sahat sejak tahun 2020-2023 yakni sekitar Rp 200 miliar. Adapun total anggaran dana hibah Pemprov Jatim yang dialokasikan untuk seluruh anggota DPRD sebesar adalah Rp 8 triliun
21 orang jadi tersangka
Pada April 2024, KPK kembali menetapkan 21 orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto merinci, 21 tersangka tersebut terdiri dari 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. Tiga dari empat tersangka penerima adalah penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Adapun 17 tersangka pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 orang lainnya penyelenggara negara.
Seret nama mantan Mendes dan anggota DPD RI
Kasus ini kembali mencuat usai KPK menyatakan bahwa mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar diduga terlibat dalam kasus korupsi pengurusan dana hibah Pemprov Jatim. “Jadi, penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan (Abdul Halim Iskandar) juga ikut pada saat ada hibah tersebut, sehingga diminta keterangan, kemudian juga digeledah dan lain-lain dilakukan upaya paksa,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Kompas.com, Minggu. Temuan tersebut menjadi dasar penyidik untuk meminta keterangan dan menggeledah rumah dinas kakak kandung Cak Imin itu.
Meski demikian, KPK masih mendalami peran Gus Halim dalam perkara tersebut. Selain Gus Halim, KPK juga menggeledah rumah senator DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur pada Senin (14/4/2025). KPK menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim. (Diterbitkan : Erika, https://www.wrcpengawaskorupsi.org/berita/ )
Narasumber :
- Kompas.com (Alinda Hardiantoro, Ahmad Naufal Dzulfaroh Tim Redaksi)
- https://www.kompas.com/tren/read/2025/04/14/191500965/awal-mula-kasus-korupsi-dana-hibah-jatim-terungkap-seret-nama-eks-mendes?page=all.
WRC Watch Relation of Corruption









































































