Home / Berita / Kasus Eks Sekda Palembang Tersangka Korupsi Penjualan Aset Rampung Tahap II Baca artikel detiksumbagsel, “Kasus Eks Sekda Palembang Tersangka Korupsi Penjualan Aset Rampung Tahap II”

Kasus Eks Sekda Palembang Tersangka Korupsi Penjualan Aset Rampung Tahap II Baca artikel detiksumbagsel, “Kasus Eks Sekda Palembang Tersangka Korupsi Penjualan Aset Rampung Tahap II”

Palembang –

Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumsel melaksanakan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tiga tersangka Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa sebidang tanah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang. Saat ini, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni mantan Sekda Palembang Harobin Mustofa, mantan Kasi Pemetaan BPN Palembang Yuherman, dan kuasa penjual aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang Usman Goni.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan penyidik telah melakukan tahap II atas tiga tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

“Penanganan perkara hingga persidangan terhadap tiga tersangka dialihkan ke JPU Kejari Palembang,” ujarnya, Jumat (7/3/2025).

Menurut Vanny, saat ini para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 7 Maret 2025 sampai dengan tanggal 26 Maret 2025 di rumah tahanan Negara Klas 1A Palembang

“Selanjutnya setelah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang,” ungkapnya

Venny menambahkan, modus operandi dari para tersangka terkait prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Narasumber : DetikcomSumbagsel

Baca artikel detiksumbagsel, “Kasus Eks Sekda Palembang Tersangka Korupsi Penjualan Aset Rampung Tahap II” selengkapnya https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-7812836/kasus-eks-sekda-palembang-tersangka-korupsi-penjualan-aset-rampung-tahap-ii.

About WRC Admins

Check Also

Ketua Umum WRC PAN-RI Soroti Dugaan Pemalsuan Data CV Keluarga Sejahtera di Kalsel

KALIMANTAN SELATAN – Ketua Umum Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *