Trenggalek, (WRC) – Kejaksaan Negeri Trenggalek (Kejari) Trenggalek menetapkan salah satu bos media di Surabaya, berinisial T sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal percetakan milik PDAU Pemkab Trenggalek PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS).
Tersangka diduga terlibat dalam penyelewenngan penyertaan modal sehingga merugikan keuangan negara Rp 7,3 miliar. Sebelumnya T terlebih dahulu menjalani pemeriksaan secara maraton mulai Kamis siang hingga malam hari.
Usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Trenggalek, T langsung dibawa ke salah satu klinik kesehatan guna menjalani pemeriksaan medis. Pihaknya mengaku bila kondisi tersangka sehat, maka akan langsung dilakukan penahanan. Namun apabila tidak maka dialihkan menjadi tahanan kota.
“T ini kami tetapkan sebagai tersangka kemarin. Dan hari ini tadi kami panggil sebagai saksi dalam perkaranya tersangka Soeharto yang sudah kami lakukan penahanan sebelumnya,” kata Kajari Trenggalek, Lulus Mustofa saat dikonfirmasi, Jumat (19/07/19).
Perkara dugan korupsi ini berawal tahun 2008 lalu PT Surabaya Sore di bawah pimpinan T bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Pemkab Trenggalek membentuk unit usaha berupa percetakan PT BGS.
Dalam kerjasama itu PT Surabaya Sore dan PDAU menyepakati untuk menyetorkan modal awal usaha senilai Rp 8,9 miliar dengan komposisi saham 20 dimiliki oleh T. Dalam pelaksanaannya PDAU telah menyetorkan anggaran Rp 7,1 miliar. Sedangkan PT Surabaya Sore yang seharusnya menyetor modal Rp 1,7 miliar, sama sekali tidak membayar.
“T ini di PT BGS sebagai direktur,” ujar Lulus.
Selanjutnya dari modal Rp 7,1 yang telah dimiliki PT BGS, Rp 5,9 miliar di antaranya dikirimkan ke rekening T untuk proses pembelian mesin percetakan. Namun kenyataannya mesin yang dibeli justru merupakan barang rekondisi.
“Tapi dari Rp 7,1 miliar itu, 5,95 miliar ditransfer ke rekening T untuk pembelian mesin percetakan. Tetapi mesin yang dibeli mesin rekondisi, kalau dipakai mencetak koran huruf dan gambarnya dobel,” ujarnya.
Lulus menjelaskan, selain itu tersangka diduga juga terlibat dalam penyelewengan anggaran operasional. Sebagian anggaran dari Rp 1 miliar yang dikucurkan diduga telah dikorupsi sehingga menjadi temuan tim auditor.
Kajari menyebut kasus dugaan korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,3 miliar. Selain itu kondisi percetakan saat ini juga mangkrak dan tidak dapat dioperasionalkan.
Perkara pidana ini juga telah menyeret mantan Bupati Trenggalek periode 2015-2018 Soeharto, lantaran telah menyetujui proses pendirian PT BGS atas inisiasi dari tersangka T. Selain itu dalam rangkaian sebelumnya jaksa juga telah menjerat mantan anggota DPRD Trenggalek, pimpinan PDAU hingga salah satu ASN sebagai tersangka dan diseret ke meja hijau.
sumbet : detik.com