Jakarta, (WRC) – Majelis hakim memvonis dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo dan Irwan dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Jumat (11/07/19).
Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa I Iswahyu Widodo dan Terdakwa II Irwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan,” kata Hakim Ketua Ni Made Sudani.
Vonis ini diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan keduanya menciderai amanat sebagai aparat penegak hukum dan kode etik sebagai hakim dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Menurut majelis hakim, keduanya dinilai terbukti menerima suap Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura (sekitar Rp 490 juta). Suap diberikan melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.
Adapun, uang tersebut diserahkan oleh pengusaha Martin P Silitonga melalui advokat Arif Fitriawan.
Menurut majelis hakim, uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura tersebut diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.
Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.
Perkara perdata itu ditangani oleh hakim R Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim. Kemudian, Irwan selaku hakim anggota.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No,mor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
sumber : kompas.com