Limboto, (WRC) – Kepala Desa (Kades) Monas, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) berinisial AS resmi jadi tahanan di sel Polres Gorontalo. Penahanan yang bersangkutan terkait kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).

Kasat Reskrim AKP Muhamad Kukuh Islami, SIK mengatakan, berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP/Han/48/VII/2019/Reskrim, pihaknya menahan AS selama 20 hari di rutan Polres Gorontalo.

“Dalam perkara Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018 dengan jumlah sebesar Rp. 693.27 juta,” kata Muhamad pada konfrensi pers di Mapolres Gorontalo, Senin (08/07/19).

Ia menjelaskan, bahwa dalam pengelolaan dana desa AS mengambil alih sendiri semua pekerjaan tanpa melibatkan fungsi aparat desa yang lain. Hal yang dilakukan itu tidak sesuai dengan mekanisme dan Juknis yang diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014.

“Dari pekerjaan pembangunan fisik tidak sesuai dengan RAB dan gambar, bahkan terdapat pekerjaan fiktif. AS pun tak dapat menunjukan SPJ dari proyek yang dikerjakan,” ungkap Mohamad.

Menyambung apa yang disampaikan Kasat Reskrim, Kanit Tipikor, Bripka Ismail Boudelo, menjelaskan sejumlah pekerjaan itu diantaranya, pekerjaan pembangunan saluran senilai Rp 189,7 juta, pembangunan rumah sehat Rp  162,9 juta, pembangunan jamban 10 unit Rp 51,3 juta, pembangunan balai pertemuan Rp 23,3 juta, pembangunan penerangan jalan Rp 112,5 juta, penyertaan Bumdes Rp 147,5 juta, serta pelaksanaan kegiatan Bimtek Rp 6 juta.

sumber : kronologinews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *