Jakarta, (WRC) – Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dipanggil KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan penyunatan anggaran dan gratifikasi pada hari ini. Rachmat dipanggil sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan RY (Rachmat Yasin) dipanggil sebagai tersangka,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (05/07/19).
Pemanggilan KPK terhadap Rachmat Yasin pertama kali dilakukan setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Rabu, 8 Mei 2019. Namun KPK kembali menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka.
Selain Rachmat, KPK memanggil empat orang sebagai saksi kasus tersebut. Empat orang saksi itu ialah eks Kepala Badan Perizinan Terpadu Udin Syamsudin, Kepala Seksi Penagihan PBB Dispenda Rahmat Mulyana, PNS Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Sri Hartati, dan Kepala Bappeda Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati. Mereka diperiksa untuk tersangka Rachmat Yasin.
KPK sebelumnya menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.
Kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol. Sementara gratifikasi mobil diduga diterima Rachmat dari seorang pengusaha.
Ini merupakan kedua kalinya Rachmat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia sebelumnya pernah dipenjara 5,5 tahun karena terbukti menerima suap terkait alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.
(fai/knv)
Sumber : detik.com