Sidoarjo, (WRC) – Mantan Wakil Walikota Probolinggo Suhadak kembali menjalani persidangan. Sidang yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut mengagendakan tuntutan.
Seperti sidang-sidang sebelumnya Suhadak dalam persidangan selain didampingi tim Penasehat Hukum (PH) nya juga hadir istri terdakwa yang setia mengikuti jalannya persidangan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Caprian Caesar menyatakan bahwa Suhadak bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dalam surat dakwaan Primair.
Karena itu jaksa menuntut pidana penjara terhadap Suhadak selama 6 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 775.446.730 bilamana uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun 6 bulan,” kata Jaksa Caprian Caesar dalam tuntutannya, Senin (17/06/19)
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Walikota Probolinggo Suhadak kembali diseret duduk di kursi pesakitan karena terbukti melakukan korupsi atas pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) Kota Probolinggo jilid II sehingga pemerintah mengalami kerugian senilai Rp 1,4 miliar.
Dalam kasus ini Suhadak terlibat korupsi proyek pembangunan Gedung GIC jilid II tidak sendiri, melainkan dengan tiga orang lainya yakni, Purnomo, Dini Santi Ikawati dan Johan Wahyudi yang sudah dihukum dan divonis 1 tahun oleh Pengadilan pada tahun 2016 lalu.
Sedangkan terdakwa Suhadak juga tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun anggaran 2009. Dalam kasus itu, Suhadak divonis 5 tahun penjara.
(iwd/iwd)
sumber : detik.com