Serang, (WRC) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang memvonis mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemkab Lebak, Kosim Ansori dengan hukuman 1 tahun penjara. Kosim dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan bibit kakao.
“Menyatakan terdakwa bersalah dan divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara,” kata hakim ketua Yusriansyah di PN Serang, Jl Serang-Pandeglang, Banten, pada Senin (17/06/19).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut agar Kosim divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan penjara 3 bulan.
Sedangkan terdakwa kedua, Edeng Heryamin selaku Kabid Pengembangan dan Perkebunan divonis 2 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara. Atas keputusan hakim, kedua terdakwa dan JPU masih pikir-pikir.
Sementara, terdakwa ketiga di kasus yang sama, Indra Evo Kurdiawan selaku bendahara di Dishutbun divonis 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Perkara ini bermula pada tahun 2016. Saat itu, terdakwa Kosim mendatangi mendiang Sumantri Jayabaya selaku ketua Kadin Lebak. Dia meminta Sumantri untuk menyiapkan perusahan ikut lelang pengadaan 100 ribu bibit kakao.
Pengadan bibit ini dibagi dalam 2 pagu anggaran, yaitu pengadaan 100 ribu bibit kakao dengan anggaran Rp 725 juta dari APBN dan pengadaan 55 ribu bibit kakao serta 11 ribu bibit cengkeh dengan anggaran Rp 452 juta dari APBD Lebak.
Dalam perjalanannya, ada empat perusahaan ikut lelang di bawah naungan Kadin Lebak. Lelang kemudian dimenangkan oleh CV Karya Patriot namun tidak dikerjakan pengadaannya.
Pekerjaan malah dilakukan oleh terdakwa dengan imbalan pada perusahaan sebesar 2,5 persen dari nilai proyek.
Akibat perbuatan terdakwa, pengadaan bibit yang didanai APBN rugi Rp 397 juta. Sedangkan pengadaan dengan pendanaan APBD Lebak mengalami kerugian Rp 200 juta.
Sumber : detik.com