Padang, (WRC) – Sebanyak sembilan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat ( Sumbar), dipecat karena terbukti melakukan korupsi.

Sembilan ASN tersebut adalah Yusafni dari Dinas PUPR, Hasdiono (Dinas Pendidikan), Fatoni Untoro (Dinas Kehutanan), Yulinazra (Dinas Penanaman Modal, Edlis (Dinas Kehutanan), Nurhayati (Badan Pengembangan SDM), Feri Antoni (Dinas Kehutanan), Joko Surianto (Dinas Pendidikan) dan Agussalim (Dinas Pendidikan).

“Sembilan ASN itu sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena kasus korupsi sehingga mereka kita berhentikan secara tidak hormat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Yulitar yang dihubungi Kompas.com, Selasa (11/06/19).

Seluruh ASN yang sudah dipecat adalah yang sudah memiliki keputusan hukum tetap. Mereka terlibat dalam berbagai kasus korupsi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Yulitar mengatakan, sejak awal 2019 lalu, sembilan ASN itu tidak lagi berstatus ASN sehingga hak dan kewajibannya tidak lagi ada.

“Semuanya sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan dengan hukuman beragam,” jelas Yulitar.

Yulitar mengatakan, pemecatan itu sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN tentang pemecatan PNS koruptor.

Dengan adanya sanksi tegas dari pemerintah, Yulitar mengingatkan agar ASN tidak main-main dalam melaksanakan tugasnya.

“Jangan main-main dengan uang, salah menggunakannya bisa terjerat korupsi. Kita ingatkan agar ASN bertindak sesuai dengan aturannya,” kata Yulitar.

 

Sumber : Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *