Surabaya, (WRC) – Kejari Surabaya menyerahkan uang sebesar Rp 443.266.597,00 kepada Lembaga Pengelola Dana Bergilir (LPDB) Kementerian Keuangan dan UMKM. Dana tersebut dikumpulkan dari empat terdakwa kasus korupsi.
“Uang hasil rampasan ini dari empat terdakwa yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto di kantornya, Jalan Sukomanunggal.
Anton menjelaskan, uang tersebut dikembalikan langsung ke LPDB agar bisa digunakan dan dimanfaatkan kembali.
“Bisa digulirkan kepada koperasi-koperasi, atau usaha mikro kecil lainnya. Sehingga bisa bermanfaat untuk pengembangan koperasi usaha mikro,” imbuh Delianto.
Uang ratusan juta tersebut merupakan pengembalian dari empat terpidana. Mereka menyalahgunakan dana KUMKM (Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah), Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari.
Direktur Utama LPDB Brahman Setyo mengapresiasi langkah Kejari Surabaya. Menurutnya itu merupakan terobosan baru di Indonesia.
“Pengalaman yang lalu di Jawa Tengah, setelah perkaranya inkracht langsung dimasukkan ke kas negara, sehingga kami kesulitan untuk mengurusnya. Ini adalah terobosan baru yang dilakukan Kejari Surabaya dan dapat menjadi contoh di Kejari seluruh Indonesia,” kata Brahman.
Penyalahgunaan dana LPDB KUMKM oleh KSU Mitra Lestari berawal dari pengajuan dana ke LPDB. Yakni sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian yang disetujui sebesar Rp 1 miliar.
Namun setelah dana tersebut cair, seharusnya disalurkan kepada 25 orang anggota. Namun oleh 4 orang pengurus yang kini sudah divonis 1 tahun penjara, dana tersebut hanya dibagikan kepada 5 orang.
“Yang 20 yang sisanya tadi dipergunakan untuk keperluan pribadinya. Jadi ini ada penyimpangan dan merupakan suatu tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
(sun/bdh)
sumber : detik.com