Mataram, (WRC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, mempercepat proses hukum kasus korupsi jamban di Desa Bayan, Kabupaten Lombok Utara, NTB. Kejaksaan ingin perkara ini segera masuk ke persidangan.

“Jadi, saya mintanya harus ada surat dakwaan dulu, biar nanti pas tahap duanya (pelimpahan tersangka dan barang bukti) bisa langsung dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kajari Mataram I Ketut Sumadana, yang ditemui di Kantor Kejari Mataram, yang dikutip dariĀ Antara, pada hari Senin (06/05/19).

Untuk mempercepat perkara ini ke persidangan, tim penyidik Kejari Mataram, mengagendakan pemanggilan tersangka. Dalam kasus ini kejaksaan menduga ada permasalahan dalam konstruksi pekerjaannya. Karena itu, dia menegaskan kembali bahwa pemberkasan kasusnya akan dinyatakan lengkap atau dalam istilah hukumnya P-21, apabila surat dakwaannya telah rampung.

“Kalau sudah lengkap semua, baru kita rampung. Sesuai target kemarin, awal Mei ini akan kita limpahkan ke pengadilan,” ucapnya.

Ada pun kedua tersangka adalah pejabat kaur keuangan yang berperan sebagai bendahara berinisial RK, dan RW sebagai ketua TPK. Keduanya merupakan pejabat Desa Bayan.

Proyek jambanisasi ini masuk dalam program perbaikan sanitasi desa. Untuk Desa Bayan, program perbaikan sanitasi desa telah terdaftar dalam APBDes Tahun 2016. Untuk pekerjaannya, Pemerintah Desa Bayan menarik anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Tahun 2016 senilai Rp 855 juta. Namun jaksa menemukan indikasi kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 600 juta.

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *