Semarang (WRC) – Terdakwa kasus dugaan korupsi mading elektronik Kabupaten Kendal, Lukman Hidayat mengembalikan uang korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Uang yang dikembalikan senilai Rp 4,4 miliar.
Pengembalian dilakukan melalui kuasa hukum, Winarno Jati. Kepala Kejati Jateng, Sadiman mengatakan terdakwa sudah mengembalikan lunas kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Ini oleh terdakwa Lukman Hidayat sudah dikembalikan lunas, tapi ini kasusnya belum inkrah,” kata Sadiman di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, pada hari Selasa (30/04/19).
Pengembalian dilakukan dengan uang cash Rp 1,4 miliar dan dua cek masing-masing Rp 1,5 miliar. Setelah ini uang akan dititipkan ke rekening Kejati hingga kasus inkrah, setelah itu dimasukkan kas negara.
“Menurut perhitungan hakim, kan bisa naik atau turun kalau turun, sisa dikembalikan. Kalau (kerugiannya) lebih ya saya nagih lagi. Saya titip di BRI dengan rekening kejaksaan,” jelasnya.
Lukman merupakan Direktur CV Karya Bangun Sejati yang menjadi penyedia jasa dalam kasus tersebut. Kuasa hukum terdakwa, Winarno Jati mengatakan jumlah pengembalian sesuai dengan dakwaan jaksa. Ia berharap kliennya mendapat keringanan dengan adanya niat baik mengembalikan kerugian uang negara.
“Sesuai aturan yang ada, terdakwa punya niat baik, tujuannya kan pengembalian uang negara,” pungkas Winarno.
Untuk diketahui, dugaan korupsi proyek mading elektronik tersebut terjadi pada tahun anggaran 2016. Dari 30 paket mading, 29 di antaranya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Dari audit BPK kerugian mencapai Rp 4,4 miliar dari proyek bernilai Rp 5 miliar itu.
Selain Lukman, salah satu terdakwa yaitu Muryono yang merupakan kepala dinas pendidikan Kabupaten Kendal.
(alg/sip)
Sumber : detik.com