Mataram, (WRC) – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Mataram Sudenom, resmi mulai menjalani hukuman penjara. Dia terbukti melakukan menerima suap dana gempa.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana di Mataram, mengatakan Sudenom dijebloskan tadi pagi. Sudenom menjalani masa hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Mataram.
“Pagi tadi eksekusinya kita laksanakan. Tanpa ada penjemputan, terpidana Sudenom dengan sukarela yang datang ke kami dan kita antarkan ke Lapas Mataram,” kata Sumadana yang dilansir Antara, pada hari Selasa (09/04/19).
Dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada 5 Maret 2019, majelis hakim yang dipimpin Suradi, menyatakan Sudenom terbukti bersalah melanggar unsur menerima hadiah atau janji dalam jabatannya sebagai kepala dinas. Hadiah atau janji yang diterima Sudenom berupa uang tunai dari puluhan kepala SD dan SMP di wilayah Kota Mataram.
Jumlah uang yang diterima tanpa mengacu aturan tata pelaksanaan pendidikan itu sebesar Rp117.280.000. Uang tersebut merupakan uang perbakan sarana pendidikan di Mataram pasca-gempa.
Sudenom divonis melanggar Pasal 11 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dalam putusannya, Sudenom divonis pidana 2 tahun dan 8 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
(rvk/rvk)
Sumber: detik.com