Denpasar, (WRC) – Pepatah ‘tua-tua keladi, makin tua makin jadi’ agaknya cocok untuk mendeskripsikan ulah kakek 89 tahun di Bali. Dia dihukum 4 bulan penjara karena terbukti korupsi penyertifikatan dan menjual lahan tanah hutan rakyat di kawasan Jimbaran, Bali.

Memakai kemeja warna putih dan celana panjang biru, I Wayan Rubah terlihat berjalan dipapah keponakannya, Wayan Yasa, saat duduk di kursi pesakitan. Seperti biasa, hakim menanyakan kesehatan kakek 10 buyut itu.

Ketua majelis hakim Angeliki Handajani sedikit berteriak ketika bertanya. Sementara itu, Wayan Rubah terlihat mengangguk dan menjawab dengan terbata.

“Sehat,” jawab Rubah saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jl Tantular, Renon, Denpasar, Bali, pada hari Selasa (12/02/19).

Hakim Angeliki lalu mulai membacakan surat putusan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Wayan Rubah terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan lebih-lebih subsider.

“Menyatakan terdakwa I Wayan Rubah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai lebih-lebih subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman penjara selama 4 bulan dan pidana denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti pidana penjara tiga bulan,” kata hakim Kiki.

Dalam pertimbangan, yang memberatkan adalah perbuatan Wayan Rubah dinilai meresahkan. Sedangkan hal yang meringankan, yang bersangkutan berusia lanjut.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa cukup meresahkan, sementara hal yang meringankan, terdakwa berumur lanjut. Sudah sepantasnya tidak menjalani hukuman fisik, rehabilitasi juga tidak dikenakan lagi kepada terdakwa yang berusia lanjut. Lalu terdakwa kooperatif meski diselingi sakit tubuh,” urai Kiki.

Majelis hakim pun menyatakan Wayan Rubah untuk langsung ditahan dan dikurangi masa hukuman. Atas vonis ini pihak Wayan Rubah menerima dan tak mengajukan keberatan alias menerima vonis hakim.

“Bersyukur apa yang kita sampaikan berkenaan tuntutan jaksa pertimbangan lanjut usia, jadi apa yang kita perkirakan tidaklah meleset. Betul-betul ya menikmati bebaslah, karena divonis 4 bulan sedangkan masa penahanan dikurangi tahanan kota sudah melebihi, jadi langsunglah (bebas),” kata pengacara Wayan Rubah, Ida Bagus Ngurah Darmika, yang ditemui seusai sidang.

Dia menambahkan pihaknya berusaha membayar denda pekan depan agar kliennya tak masuk bui. Sementara itu, Wayan Rubah sendiri mengaku lega akhirnya bisa bebas.

“Senang,” jawab pensiunan petugas Damkar Ngurah Rai itu singkat.

Dibantu Ngurah untuk berbicara, Rubah mengaku sempat trauma ketika ditahan di Lapas Kerobokan. Dia mengaku sakit-sakitan.

“Sakit, sempat ulung (jatuh) di kamar mandi,” ujarnya sambil bergidik.

Kasus ini bermula ketika Wayan Rubah mengklaim lahan tahura di kawasan Jimbaran sebagai tanahnya. Tanah tersebut lalu dia buatkan sertifikat tanah melalui biro jasa dan dijual. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp 4,86 miliar sebagaimana hasil audit BPKP Bali pada 30 November 2016.

Wayan Rubah pun divonis bersalah melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(rvk/asp)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *