Jateng, WRC- Setelah berhasil mengawal masyarakat Purwosari untuk mendapatkan Haknya yakni sertifikasi tanah (hak milik). Kedepan WRC – PANRI Wilayah Jateng akan ada dan membantu masyarakat Jateng. Pernyataan tersebut langsung disampaikan Muhlison selaku korwil WRC – PANRI Jateng saat ditemui di kantornya. Kamis, (02/07/2020)
“WRC itu, betul – betul ada di masyarakat dan biar tahu, ada di Indonesia ataupun di Jawa Tengah, berfungsi untuk menbantu masyarakat yang mengalami kesulitan – kesulitan dalam administrasi apa saja, termasuk kepemilikan sertifikat tanah seperti Purwosari” Terangnya.
Keberhasilan keluarnya 10 sertifikat tanah di Purwosari merupakan keberhasilan WRC – PANRI dalam mendampingi Masyarakat. Pasalnya tanah seluas Tujuh Hekto Are (Ha) yang melibatkan tidak kurang dari 150 orang sejak 2013 lalu, mulanya masyarakat ingin melegalisasi tanah yang sudah ditinggalinya lebih dari 60 tahun tersebut mendapat sanggahan dari oknum yang mengaku sebagai TNI Kodim 4.
Dalih yang diakui okmun tersebut adalah inventarisisasi kekayaan Negara berdasarkan akupasi perampasan perang. Namun, claim tersebut tidak disertai dengan bukti nyata. Claim tersebut hanya secara lisan.
Sehingga proses yang dilakukan oleh masyrakat selam tujuh tahun terkahir tidak menemui hasil.
Ketika Masyarakat mengadukan kasus tersebut ke WRC – PANRI dibantu langsung oleh tim WRC – PANRI kasus tersebut selesai dengan keluarnya 10 sertifikat tadi, meski masih dalam proses. (Noi/Red)