TEMANGGUNG, WRC – Perusahaan kembali berulah, kini Perusahaan pabrik Plywood atau kayu lapis nekad beroprasi tanpa izin dan telah beroprasi sejak tahun 2018. Selain itu, Pabrik tersebut juga sengaja mendirikan bangunan lengkap tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pinggir Jalan Raya Bejen – Sukorejo, tepatnya di Dusun Balekerso Desa Congkrang Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung.
Pabrik yang diberi nama UD Gangsar Group tersebut mendapatkan bahan baku kayu dari berbagai daerah dan diolah menjadi plywood atau papan kayu lapis. Selain itu posisi bangunan pabrik yang terlalu menjorok ke bahu jalan raya, menjadi persoalan tersendiri. Posisi yang demikian sangat rawan mengundang terjadinya kecelakaan saat hilir masuk kendaraan dan karyawan yang berjumlah puluhan orang.
Tim wartawan Binpers yang melakukan investigasi atas masalah ini menemukan fakta bahwa pabrik milik H. Saryanto tersebut diketahui tidak memiliki IMB. Saat Tim wartawan berusaha mengkonfirmasi hal ini, H Saryanto selaku pemilik pabrik menolak menunjukkan seumlah ijin usaha dan IMB.
“Saya punya ijin, tapi yang berhak menanyakan soal ijin adalah pihak dinas,” kilahnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kadus Balekerso, Supardiyono, menjelaskan bahwa pabrik kayu itu sudah berdiri di wilayahnya sejak 2018.
“Saya yang dimintai Pak Saryanto untuk mengurus ijinnya dari Desa, Kecamatan, BPKAD, hingga Dinas Lingkungan Hidup,”Kata Supardiyono.
Anehnya, Supardiyono mengaku bahwa pabrik yang katanya mempekerjakan 60 karyawan tersebut belum memegang IMB.
Dari pantauan di lokasi pabrik ini, puluhan truk bermuatan plywood bersliweran. Diduga, praktek pabrik kayu bodong ini tidak mendapatkan tindakan yang tegas dari Pemkab Temanggung.
Ditengarai sarana pengolahan limbah industrinya tidak ada. Dan yang lebih mencurigakan, lokasi pabrik ini telah melanggar sejumlah peraturan daerah yakni Perda No 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung.
Kemudian melanggar Perda No 15 2011 tentang Bangunan. Dari sisi lingkungan, pabrik yang beroperasi secara liar dan tanpa pengelolaan lingkungan, patut disebut telah melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Pihak Pemkab Temangggung yang dikonfirmasi lewat DPMPTSP membuktikan betul dugaan ini. Kasi ( Kepala Seksi) Perijinan DPMPTSP Kabupaten Temanggung, Ari Kusuma, membenarkan bahwa pabrik UD Gangsar Group tidak memiliki IMB.
Keterangan lain dari Disperindagkop lewat Kabid Perdagangan Arief Chotbani menjelaskan bahwa pabrik tersebut tidak pernah melaporkan kegiatannya di Dinasnya. Di Dinas Lingkungan Hidup yakni melalui Kasi Kajian Lingkungan Hidup Ruri Handayani memaparkan bahwa belum sekalipun pihak pabrik melaporkan kegiatan pengelolaan lingkungannya kepada pihak dinas. (Tim Binpers Temanggung)