• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Senin, April 19, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Pabrik Plywood di Kawasan Hijau Beroperasi Tanpa Ijin

Noity by Noity
29 Juni 2020
in Berita
0
Pabrik Plywood di Kawasan Hijau Beroperasi Tanpa Ijin

TEMANGGUNG, WRC – Perusahaan kembali berulah, kini Perusahaan pabrik Plywood atau kayu lapis nekad beroprasi tanpa izin dan telah beroprasi sejak tahun 2018. Selain itu, Pabrik tersebut juga sengaja mendirikan bangunan lengkap tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pinggir Jalan Raya Bejen – Sukorejo, tepatnya di Dusun Balekerso Desa Congkrang Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung.

Pabrik yang diberi nama UD Gangsar Group tersebut mendapatkan bahan baku kayu dari berbagai daerah dan diolah menjadi plywood atau papan kayu lapis. Selain itu posisi bangunan pabrik yang terlalu menjorok ke bahu jalan raya, menjadi persoalan tersendiri. Posisi yang demikian sangat rawan mengundang terjadinya kecelakaan saat hilir masuk kendaraan dan karyawan yang berjumlah puluhan orang.

Tim wartawan Binpers yang melakukan investigasi atas masalah ini menemukan fakta bahwa pabrik milik H. Saryanto tersebut diketahui tidak memiliki IMB. Saat Tim wartawan berusaha mengkonfirmasi hal ini, H Saryanto selaku pemilik pabrik menolak menunjukkan seumlah ijin usaha dan IMB.

“Saya punya ijin, tapi yang berhak menanyakan soal ijin adalah pihak dinas,” kilahnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kadus Balekerso, Supardiyono, menjelaskan bahwa pabrik kayu itu sudah berdiri di wilayahnya sejak 2018.

“Saya yang dimintai Pak Saryanto untuk mengurus ijinnya dari Desa, Kecamatan, BPKAD, hingga Dinas Lingkungan Hidup,”Kata Supardiyono.

Anehnya, Supardiyono mengaku bahwa pabrik yang katanya mempekerjakan 60 karyawan tersebut belum memegang IMB.

Dari pantauan di lokasi pabrik ini, puluhan truk bermuatan plywood bersliweran. Diduga, praktek pabrik kayu bodong ini tidak mendapatkan tindakan yang tegas dari Pemkab Temanggung.

Ditengarai sarana pengolahan limbah industrinya tidak ada. Dan yang lebih mencurigakan, lokasi pabrik ini telah melanggar sejumlah peraturan daerah yakni Perda No 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung.

Kemudian melanggar Perda No 15 2011 tentang Bangunan. Dari sisi lingkungan, pabrik yang beroperasi secara liar dan tanpa pengelolaan lingkungan, patut disebut telah melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Pihak Pemkab Temangggung yang dikonfirmasi lewat DPMPTSP membuktikan betul dugaan ini. Kasi ( Kepala Seksi) Perijinan DPMPTSP Kabupaten Temanggung, Ari Kusuma, membenarkan bahwa pabrik UD Gangsar Group tidak memiliki IMB.

Keterangan lain dari Disperindagkop lewat Kabid Perdagangan Arief Chotbani menjelaskan bahwa pabrik tersebut tidak pernah melaporkan kegiatannya di Dinasnya. Di Dinas Lingkungan Hidup yakni melalui Kasi Kajian Lingkungan Hidup Ruri Handayani memaparkan bahwa belum sekalipun pihak pabrik melaporkan kegiatan pengelolaan lingkungannya kepada pihak dinas. (Tim Binpers Temanggung)

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara
Berita

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

17 April 2021
Kejati Jabar Geledah Kantor PT. Pos Finansial Bandung Terkait Dugaan Korupsi
Berita

Kejati Jabar Geledah Kantor PT. Pos Finansial Bandung Terkait Dugaan Korupsi

17 April 2021
Wakil Bupati Bandung Barat Angkat Bicara Terkait Kasus Yang Menjerat Bupati Bandung Barat
Berita

Wakil Bupati Bandung Barat Angkat Bicara Terkait Kasus Yang Menjerat Bupati Bandung Barat

17 April 2021
Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Harus Jadi Pelajaran!
Berita

Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Harus Jadi Pelajaran!

17 April 2021
Menengok Istana Aa Umbara Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk Di Lembang
Berita

Menengok Istana Aa Umbara Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk Di Lembang

17 April 2021
Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Melukai Hati Kami
Berita

Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Melukai Hati Kami

16 April 2021
Load More
Next Post
Kanwil Malut Beri Dedline Tentang SKP Pegawai Di Lingkup Kemenag Halsel

Kanwil Malut Beri Dedline Tentang SKP Pegawai Di Lingkup Kemenag Halsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In