• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Sabtu, Januari 16, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Usai Diperiksa KPK di Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 M, Istri Nurhadi Bungkam

Noity by Noity
23 Juni 2020
in Berita, KPK
0
Usai Diperiksa KPK di Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 M, Istri Nurhadi Bungkam

Jakarta – Istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Tin tak berkomentar apa pun setelah menjalani pemeriksaan di KPK.

Tin keluar gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020), sekitar 18.30 WIB. Tin yang memakai baju oranye dan kerudung merah muda itu tampak menenteng tas.

Ia terlihat berjalan terburu-buru meninggalkan gedung KPK. Tin tak menjawab satu pun pertanyaan dari wartawan.

Tin hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto. Pemeriksaan Tin ini merupakan penjadwalan ulang setelah pada Senin (15/6), dia tidak hadir ke KPK karena sakit.

Istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida.Istri Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida (Ibnu/detikcom)

Tin sebelumnya turut diamankan ketika KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, di Simprug, Jaksel, Senin (1/6) malam. Tin diamankan dan diperiksa sebagai saksi.

“Juga dibawa ke KPK itu istrinya NHD (Nurhadi). Memang benar kami juga membawa serta selain DPO, yaitu NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky Herbiyono), juga istri dari NHD (Tin Zuraida), statusnya sebagai apa? Statusnya sebagai saksi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa (2/6).

Saat itu, Ghufron kemudian menjelaskan alasan Tin turut diamankan saat penangkapan Nurhadi dan Rezky. Kata dia, Tin kerap mangkir ketika dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Menurut Ghufron, yang dilakukan KPK sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.

“Kenapa dibawa? Sebagaimana ketentuan undang-undang hukum acara pidana, terhadap orang yang dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak hadir maka panggilan selanjutnya dengan perintah untuk membawa, jadi statusnya membawa ke KPK dalam status sebagai saksi,” ujar dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama Hiendra bersama menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan. Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun hingga kini Hiendra belum juga tertangkap.

(ibh/idn)

Sumber Berita: https://news.detik.com/berita/d-5063948/usai-diperiksa-kpk-di-kasus-suap-gratifikasi-rp-46-m-istri-nurhadi-bungkam?_ga=2.220452124.521331561.1592875986-1149518553.1592875986

 

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI “Ada” untuk Masyarakat Jateng

4 Juli 2020
WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari

4 Juli 2020
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Berita

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

30 Juni 2020
Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan
Berita

Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan

30 Juni 2020
WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara
Berita

WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara

30 Juni 2020
Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19
Berita

Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19

30 Juni 2020
Load More
Next Post
MAKI Laporkan Ketua KPK Firli ke Dewas Gegara Tak Bermasker Dekat Anak-anak

MAKI Laporkan Ketua KPK Firli ke Dewas Gegara Tak Bermasker Dekat Anak-anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In