• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Selasa, Maret 9, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

KPK Selisik Istri Nurhadi Terkait Aliran Uang Suap Perkara di MA

Noity by Noity
23 Juni 2020
in Berita, Korupsi
0
KPK Selisik Istri Nurhadi Terkait Aliran Uang Suap Perkara di MA

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida (TZ). Tin dikonfirmasi perihal aliran sejumlah uang dari Nurhadi.

“Penyidik mengkonfirmasi mengenai penerimaan sejumlah uang dari tersangka Nurhadi kepada saksi TZ,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/6/2020).

Tin Zuraida diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).

Selain soal penerimaan sejumlah uang, penyidik KPK juga mengkonfirmasi Tin terkait aset-aset yang dimiliki bersama Nurhadi, serta pengkondisian yang dia lakukan ketika suaminya ditangkap, pada Senin 1 Juni lalu.

Sebagaimana dilansir Antara, penyidik KPK juga mengkonfirmasi terkait kedekatan Tin dengan pegawai negeri sipil (PNS) di MA bernama Kardi.

Tin hari ini memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

Pada pemanggilan sebelumnya, Senin (15/6), Tin berhalangan hadir karena sakit, sehingga KPK menjadwal ulang pemanggilan terhadap istri Nurhadi itu pada Senin (22/6).

Sempat Diamankan KPK

Tin diketahui sempat diamankan oleh tim KPK saat penangkapan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE) di salah satu rumah di Jakarta, Selatan, Senin (1/6). Tin saat itu juga dibawa ke gedung KPK, namun statusnya masih sebagai saksi.

KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK juga mendalami lebih lanjut setiap informasi yang diterima perihal adanya dugaan keterlibatan Tin dalam kasus suaminya tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, Riezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Sumber Berita: https://www.liputan6.com/news/read/4286129/kpk-selisik-istri-nurhadi-terkait-aliran-uang-suap-perkara-di-ma

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI “Ada” untuk Masyarakat Jateng

4 Juli 2020
WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari

4 Juli 2020
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Berita

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

30 Juni 2020
Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan
Berita

Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan

30 Juni 2020
WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara
Berita

WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara

30 Juni 2020
Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19
Berita

Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19

30 Juni 2020
Load More
Next Post
KPK Jebloskan Eks Aspidum Kejati DKI Agus Winoto ke Lapas Cibinong

KPK Jebloskan Eks Aspidum Kejati DKI Agus Winoto ke Lapas Cibinong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In