• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Sabtu, Januari 16, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Pejabat Kemenag Sumbawa Dituntut 8 Tahun Bui Atas Korupsi Proyek Balai Nikah dan Manasik Haji

Noity by Noity
20 Juni 2020
in Berita, Korupsi
0
Pejabat Kemenag Sumbawa Dituntut 8 Tahun Bui Atas Korupsi Proyek Balai Nikah dan Manasik Haji

Mataram – Pejabat Kementerian Agama wilayah Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Firdaus, yang menjadi terdakwa korupsi proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Labangka, dituntut delapan tahun penjara.

“Dengan ini menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Firdaus dengan penjara selama delapan tahun,” kata jaksa penuntut umum dari Kejari Sumbawa yang diwakilkan Reza Safetsila Yusa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Jumat (19/6/2020).

Dalam tuntutannya yang disampaikan ke hadapan Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri, Muhammad Firdaus turut dibebankan untuk membayar pidana denda senilai Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Muhammad Firdaus juga dibebankan untuk mengganti kerugian negara yang nilainya sebesar Rp207 juta.

“Apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama empat tahun,” ujarnya, dilansir Antara.

Tuntutan yang diberikan kepada Muhammad Firdaus ini diyakini jaksa penuntut umum telah terbukti berdasarkan isi dakwaan Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa terdakwa dengan sengaja bersama-sama dengan terdakwa Johan Satria, selaku kontraktor pelaksana proyek, menyalahgunakan uang negara untuk menguntungkan diri sendiri,” ujarnya.

Begitu juga sebaliknya untuk tuntutan Johan Satria, terdakwa dua yang berperan sebagai Wakil Direktur CV Samawa Talindo Resources.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim agar menjatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Untuk pidana denda, Johan juga dibebankan Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Begitu juga dengan uang pengganti kerugian negara, Johan dibebankan untuk membayar Rp829,678 juta, angka yang lebih besar dibandingkan Muhammad Firdaus.

“Apabila tidak dibayar satu bulan sejak putusan dinyatakan inkrah maka harta bendanya disita untuk dilelang dan apabila terdakwa tidak punya harta benda untuk dibayarkan maka ditambah pidana selama empat tahun penjara,” ucapnya.

Perbuatan yang memberatkan kedua terdakwa, dilihat dari munculnya angka kerugian negara yang nilainya mencapai Rp1,036 miliar.

Angka tersebut muncul dari hasil penghitungan BPKP Perwakilan NTB dari konstruksi pekerjaan proyek gedung yang tidak sesuai dengan perencanaan.

Proyek pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Labangka, dialokasikan Kanwil Kemenag Provinsi NTB Tahun Anggaran 2018 dengan nilai Rp1,3 miliar.

Sumber Berita: https://www.liputan6.com/regional/read/4283894/pejabat-kemenag-sumbawa-dituntut-8-tahun-bui-atas-korupsi-proyek-balai-nikah-dan-manasik-haji

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI “Ada” untuk Masyarakat Jateng

4 Juli 2020
WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari

4 Juli 2020
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Berita

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

30 Juni 2020
Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan
Berita

Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan

30 Juni 2020
WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara
Berita

WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara

30 Juni 2020
Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19
Berita

Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19

30 Juni 2020
Load More
Next Post
Bendahara Masjid Raya Sumbar Terjerat Kasus Korupsi Dana Infak

Bendahara Masjid Raya Sumbar Terjerat Kasus Korupsi Dana Infak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In