Jakarta -Jaksa penuntut umum meminta hakim menolak nota keberatan atau eksepsi para terdakwa kasus korupsi Jiwasraya. Jaksa menilai materi nota keberatan terdakwa Joko Hartono Tirto sudah masuk ke pokok perkara.

“Memohon kepada majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menolak keseluruhan keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Joko Hartono Tirto,” kata jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (17/6/2020).

Jaksa juga meminta hakim menolak eksepsi lima terdakwa lainnya. Menurut jaksa, sidang ini perlu di lanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Kami secara tegas menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa tersebut sudah masuk dalam lingkup materi pokok perkara yang kebenarannya akan dibuktikan lebih lanjut dalam pemeriksaan di persidangan,” ujarnya.

Jaksa juga membantah keberatan para terdakwa, yang menilai perbuatan mereka merupakan pelanggaran pasar modal dan bukan tindak pidana korupsi. Menurut jaksa, pasar modal hanya menjadi modus para terdakwa dalam korupsi yang mereka lakukan.

“Pasal modal hanya instrumen modus operandi dari perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Joko Hartono Tirto bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat yang bekerja sama dengan pihak-pihak PT asuransi Jiwasraya Persero, yakni Hendrisman Rahim, Hari Prasetyo, dan Syahmirwan,” ujar Jaksa.

Dalam perkara ini, terdapat enam terdakwa, yakni Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Mereka didakwa memperkaya diri dengan merugikan negara senilai Rp 16 triliun. Dalam eksepsinya, terdakwa Heru membantah dakwaan jaksa dan menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

“Perbuatan terdakwa dianggap merugikan keuangan negara atau perekonomian negara adalah keliru dan tidak cermat karena sejatinya uang tersebut berasal dari uang nasabah, sehingga menjadi kegagalan pembayaran uang nasabah,” kata kuasa hukum Heru, Susilo Aribowo, saat membacakan eksepsi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2020).

 (abw/dwia)

Sumbre Berita: https://news.detik.com/berita/d-5057023/jaksa-minta-hakim-tolak-eksepsi-para-terdakwa-korupsi-jiwasraya?_ga=2.217566550.1104977662.1592366819-93337569.1592366819

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *