• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Sabtu, Maret 6, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Para Terdakwa Korupsi Jiwasraya

Noity by Noity
17 Juni 2020
in Berita, Korupsi
0
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Para Terdakwa Korupsi Jiwasraya

Jakarta -Jaksa penuntut umum meminta hakim menolak nota keberatan atau eksepsi para terdakwa kasus korupsi Jiwasraya. Jaksa menilai materi nota keberatan terdakwa Joko Hartono Tirto sudah masuk ke pokok perkara.

“Memohon kepada majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menolak keseluruhan keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Joko Hartono Tirto,” kata jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (17/6/2020).

Jaksa juga meminta hakim menolak eksepsi lima terdakwa lainnya. Menurut jaksa, sidang ini perlu di lanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Kami secara tegas menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa tersebut sudah masuk dalam lingkup materi pokok perkara yang kebenarannya akan dibuktikan lebih lanjut dalam pemeriksaan di persidangan,” ujarnya.

Jaksa juga membantah keberatan para terdakwa, yang menilai perbuatan mereka merupakan pelanggaran pasar modal dan bukan tindak pidana korupsi. Menurut jaksa, pasar modal hanya menjadi modus para terdakwa dalam korupsi yang mereka lakukan.

“Pasal modal hanya instrumen modus operandi dari perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Joko Hartono Tirto bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat yang bekerja sama dengan pihak-pihak PT asuransi Jiwasraya Persero, yakni Hendrisman Rahim, Hari Prasetyo, dan Syahmirwan,” ujar Jaksa.

Dalam perkara ini, terdapat enam terdakwa, yakni Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Mereka didakwa memperkaya diri dengan merugikan negara senilai Rp 16 triliun. Dalam eksepsinya, terdakwa Heru membantah dakwaan jaksa dan menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

“Perbuatan terdakwa dianggap merugikan keuangan negara atau perekonomian negara adalah keliru dan tidak cermat karena sejatinya uang tersebut berasal dari uang nasabah, sehingga menjadi kegagalan pembayaran uang nasabah,” kata kuasa hukum Heru, Susilo Aribowo, saat membacakan eksepsi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2020).

 (abw/dwia)

Sumbre Berita: https://news.detik.com/berita/d-5057023/jaksa-minta-hakim-tolak-eksepsi-para-terdakwa-korupsi-jiwasraya?_ga=2.217566550.1104977662.1592366819-93337569.1592366819

 

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI “Ada” untuk Masyarakat Jateng

4 Juli 2020
WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari

4 Juli 2020
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Berita

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

30 Juni 2020
Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan
Berita

Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan

30 Juni 2020
WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara
Berita

WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara

30 Juni 2020
Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19
Berita

Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19

30 Juni 2020
Load More
Next Post
Wagub Sumsel Koordinasi Ke Polda Dalam Penanganan Karhutla

Wagub Sumsel Koordinasi Ke Polda Dalam Penanganan Karhutla

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In