• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Kamis, Januari 28, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

KPK bersama Polda Sumsel Lakukan Korsupdak Terkait Kasus Dugaan Korupsi di OKU

Noity by Noity
21 Mei 2020
in Berita
0
KPK bersama Polda Sumsel Lakukan Korsupdak Terkait Kasus Dugaan Korupsi di OKU

Jakarta, WRC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Koordinasi Supervisi Penindakan (Korsupdak) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dari APBD Tahun 2013 senilai Rp 6 miliar. KPK mengatakan, penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan Wakil Bupati OKU Johan Anuar sebagai tersangka.

“Dalam perkara tersebut penyidik Polda Sumsel telah menetapkan tersangka JA (saat ini Wabup OKU),” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).

Koordinasi supervisi itu dilakukan bersama Polda Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumsel, BPK RI, hingga Bareskrim Polri.

Ali mengatakan, dalam kegiatan rapat Korsupdak ini, KPK mendampingi penyidik dan jaksa dalam melakukan gelar perkara. Hasilnya, Ali mengatakan tindakan yang dilakukan Johan tergambar jelas ada unsur melawan hukum.

“Rapat Korsupdak KPK tersebut memfasilitasi penyidik dan JPU untuk menyampaikan hasil penanganan perkara berdasarkan kewenangan masing-masing dan disimpulkan bahwa dari uraian kronologis kasus maka perkara tersebut telah tergambar jelas unsur melawan hukum yang diduga dilakukan oleh tersangka JA,” ungkap Ali.

Ia juga menuturkan, KPK ke depan akan lebih intensif melakukan koordinasi dan supervisi terkait penanganan perkara tersebut. Hal itu dilakukan pengungkapan kasus yang menjerat Johan ini berjalan lancar.

“KPK menghormati kewenangan masing-masing APH, namun demikian untuk kelancaran pengungkapan perkara ke depan KPK akan melakukan supervisi lebih intensif terhadap perkara atas nama tersangka JA tersebut,” sebutnya.

Selain Johan, Menurut Ali, KPK terlebih dahulu melakukan koordinasi dan supervisi terhadap empat tersangka lain dalam perkara tersebut. Keempat tersangka itu telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

“Sebelumnya KPK juga melakukan supervisi terhadap perkara tersebut dengan ada empat orang yang sudah divonis bersalah atas kasus ini, yakni Hidirman pemilik tanah, mantan Kepala Dinas Sosial OKU, Najamudin, mantan Asisten I Setda OKU Ahmad Junaidi, dan mantan Sekda OKU Umirton, dengan jumlah kerugian Negara kurang lebih Rp 3,4 miliar,” tutur Ali. (*)

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI “Ada” untuk Masyarakat Jateng

4 Juli 2020
WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari

4 Juli 2020
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Berita

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

30 Juni 2020
Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan
Berita

Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan

30 Juni 2020
WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara
Berita

WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara

30 Juni 2020
Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19
Berita

Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19

30 Juni 2020
Load More
Next Post
Dua Dugaan Kasus Korupsi Bansos di Kalbar, Gubernur : Saya Tidak Akan Tolerir

Dua Dugaan Kasus Korupsi Bansos di Kalbar, Gubernur : Saya Tidak Akan Tolerir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In