Kepri, WRC – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah menargetkan proses penanganan dua kasus korupsi di Kepri, akan selesai tahun 2020. Saat ini penyidik masih berupaya menyelesaikan dua berkas kasus korupsi yang merugikan Negara miliaran rupiah tersebut.
Dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang pemberian izin usaha tambang di Kepri tahun 2018, penyidik telah menetapkan 12 tersangka yakni AM, AT, BSK, WBY, HEM, S, J, MAA, MA, ER, J dan AR. Sedangkan dalam kasus korupsi Alat Praktek Otomotif Rekayasa Disdik Kepri, penyidik telah menetapkan 4 tersangka yakni DA, AC, DS dan AJ.
Kepala Kejati (Kajati) Kepri, Sudarwidadi, mengatakan proses penanganan dan penyidikan dua kasus korupsi masih berlanjut.
“Kami fokus menuntaskan dua kasus korupsi dan bekerja profesional,” katanya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa beberapa saksi pada dua kasus tersebut. Penyidik terus berusaha menyelesaikan berkas dua kasus korupsi agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan dilakukan persidangan.
“Semoga pertengahan tahun ini sudah disidangkan, agar bisa menganani perkara lain,” harapnya. (odi)