• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Jumat, Januari 22, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Kejari Palangka Raya Tahan 2 Tersangka Korupsi Sumur Bor

Noity by Noity
30 Januari 2020
in Berita
0
Kejari Palangka Raya Tahan 2 Tersangka Korupsi Sumur Bor

Palangka Raya, WRC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menetapkan dan menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Sumur Bor pada Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Lahan Gambut (PIPG), Rabu (29/1/2020).

“Kami menetapkan PPK, Ar dan Konsultan Pengawas, MS sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejari Palangka Raya, Zet Tadung Allo.

Sempat menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Kejari Palangka Raya, kedua tersangka yang menggunakan rompi merah tahanan Kejari Palangka Raya digiring menuju mobil tahanan yang membawa mereka ke Rumah Tahanan Kelas II A Palangka Raya.

Menurut informasi yang dikutip Tabengan.com, Zet menjelaskan, pada tahun 2018 ada anggaran Rp 84 miliar untuk litigasi pencegahan kebakaran gambut, “kami hanya fokus pada pembangunan 3.200 titik sumur bor,” terangnya.

Pelaksana pekerjaan sumur bor berlangsung secara swakelola melalui 4 lembaga dan rekanan. Universitas Palangka Raya mengerjakan sebanyak 700 titik sumur bor, Universitas Muhammadiyah Palangka Raya sebanyak 900 titik, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 900 titik, dan PT. Kalangkap sebanyak 700 titik.

“Empat pembangun ini menelan anggaran Rp 21 miliar,” tutur Zet.

Setelah 5 bulan penyelidikan, penyidik Kejari Palangka Raya menetapkan 2 tersangka. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada DLH Kalteng, Ar terkait pembangunan 900 titik sumur bor dan kelengkapannya berupa mesin sumur bor dan alat pembasahan. Ar juga terkait PPK untuk pengadaan Konsultan Pengawas untuk mengawasi pembangunan sumur bor yang dilaksanakan oleh PT Kalangkap. Proyek bermasalah itu berada pada wilayah Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas.

“Pelaksana Konsultan Pengawas, MS karena tidak melakukan pengawasan hanya melaporkan secara formal tapi isinya fiktif,” yakin Zet.

Bentuk laporan yang tidak benar itu antara lain perusahaan hanya pinjaman jadi salah dalam kualifikasi. Hal ini ditambah perusahaan yang dipinjam namanya itu ternyata tidak punya ahli.

“Jadi hanya meminjam sertifikat ahli hanya untuk kelengkapan persyaratan Konsultan Pengawas. Tapi ahli tidak bekerja, hanya meminta bayaran,” kata Zet.

Dalam 2 kegiatan oleh kedua oknum itu, dugaan sementara kerugian Negara diperkirakan sekitar Rp 933 juta. Ar dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Masih memungkinkan untuk bertambah dalam penyelidikan yang lebih luas lagi,” ucap Zet.

Hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka pada kegiatan lain karena masih dalam proses pengumpulan alat bukti. Saat wartawan menanyakan apakah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Kepala Dinas dapat turut menjadi tersangka?, Zet juga tidak menampiknya. “Semua dapat menjadi tersangka. Tidak bisa kita berandai-andai dalam penetapan status orang,” pungkas Zet. (*)

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI “Ada” untuk Masyarakat Jateng

4 Juli 2020
WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari

4 Juli 2020
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Berita

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

30 Juni 2020
Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan
Berita

Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan

30 Juni 2020
WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara
Berita

WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara

30 Juni 2020
Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19
Berita

Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19

30 Juni 2020
Load More
Next Post
Kejati Sumut Tangkap Buronan Terkait Kasus Korupsi di Bapemas Pemprov

Kejati Sumut Tangkap Buronan Terkait Kasus Korupsi di Bapemas Pemprov

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In