Jambi, WRC – Cerita Istri dari Gubernur Jambi, Fachrori Umar yaitu Rahima, kembali dihadirkan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jambi, dalam sidang lanjutan uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018.

Rahima hadir bersama beberapa mantan Anggota Dewan lainnya serta beberapa pihak kontraktor Jambi, sebagai saksi dari tiga terdakwa yaitu Efendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah. Dalam sidang lanjutan itu, Jaksa KPK sempat membahas persoalan aliran uang ketok palu Jambi yang diterima oleh mantan Anggota Dewan tersebut.

Bahkan, Jaksa juga sempat mengkonfortir antara Rahima dengan salah satu kontraktor bernama Muhammad Imanudin alias Iim terkait uang sebesar Rp 200 juta yang diberikan Iim kepada Rahima.

Di persidangan, saksi, Iim sempat mengatakan pernah menyerahkan uang ke Rahima pada awal Januari 2017 lalu. Pemberian uang itu disebut Iim sebagai perintah dari salah satu orang kepercayaan Zumi Zola yaitu Apif Firmansyah, “saya berikan dalam bentuk rupiah, dibungkus kantong asoy warna hitam, atas perintah Apif, dan uang itu lebih didahulukan kepada ibu Rahima,” kata Iim di persidangan, Selasa (21/01/2020).

Uang itu diberikan Iim kepada Rahima sekitar satu minggu lebih dulu dibandingkan anggota Dewan lainnya berdasarkan perintah Apif. Sementara itu, Rahima saat ditanya Jaksa KPK sempat menyangkal atas pemberian uang Rp 200 juta itu. Ia juga menyebut bahwa tidak mengenal sama sekali dengan Iim.

Seperti informasi yang dikutip Detik.com, Rahima mengatakan, “tidak benar, saya tidak pernah menerima uang itu. Iim juga saya tidak kenal, kalau Apif saya kenal,” katanya dipersidangan.

Persoalan Rahima itu tidak hanya disitu saja, pada 14 Januari 2020 lalu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola juga sempat membeberkan kepada Jaksa KPK saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang uang ketok palu RAPBD Jambi. Disitu, Zola menyebut bahwa Rahima juga pernah meminta proyek pembangunan di Provinsi Jambi kepada dirinya pada saat ia menjabat sebagai Gubernur Jambi. Namun, permintaan proyek pembangunan yang disebut Zola itu, tidak diberikan.

Rahima diperiksa untuk beberapa kalinya oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jambi atas kasus uang ketok palu RAPBD Jambi tersebut. Sebelumnya pada 17 Desember 2019 lalu, Rahima juga hadir bersama 12 mantan Anggota DPRD Jambi sebagai saksi dalam kasus suap RAPBD Jambi 2017-2018 itu. Dirinya juga diperiksa dengan beberapa mantan Anggota DPRD Jambi, diantaranya Emi Nopisah, Supardi Nurzain, M. Juber, Popriyanto, Gusrizal, Zainul Arfan, Elhelwi, Meli Hairiya, Mesran, Luhut Silaban serta Hilallatil Badri yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Sarolangun periode 2017-2022.

Bahkan kini Rahima juga kembali menjabat sebagai Anggota DPRD Jambi setelah terpilih dalam pemilihan Legislatif 2019. Ia maju melalui Partai Nasdem setelah mundur dari Partai Demokrat.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK pada sidang tadi yaitu, Hasim Ayub, Wiwid Ishwara, Muhammad Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria, Nurhayati, Suliyanti, dan Edmon. Kemudian Abdul Salam Haji Daud, Muntalia, Sainuddin, Eka Marlina, Hasan Ibrahim, Syopian, Mauli, Budiyako, Kusnindar, Muhammad Imadudin, Paud Syakarin, Hasanudin serta Hilatil Badri yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Sarolangun Jambi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *