• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Selasa, Maret 9, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Korupsi Ratusan Juta, Kades Jeruklegi Kulon Ditahan

Noity by Noity
22 Januari 2020
in Berita
0
Diduga Korupsi Ratusan Juta, Kades Jeruklegi Kulon Ditahan

Kades Jeruklegi Kulon Kecamatan Jeruklegi Ita Rosita (baju dinas) menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Cilacap.

Cilacap, WRC – Kepala Desa Jeruklegi Kulon, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Ita Rosita ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Senin (20/1/2020). Dirinya ditahan setelah dua bulan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019 lalu. Kepala Kejari Cilacap Agus Sirait mengatakan, tersangka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017.

Ia ditahan setelah 6 jam diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejari, mulai pukul 11.00 hingga pukul 17.00. Ditahan setelah Kejari mendapatkan dua alat bukti kuat. Selain itu, untuk memperlancar proses hukum yang sedang berjalan. Karena dikhawatirkan, Ita yang masih menjabat sebagai Kades akan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Agus menjelaskan, APBDes Jeruklegi Kulon pada 2017 lalu sebesar Rp 2,67 miliar. APBDes berasal dari sejumlah sumber. Diantaranya Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), dana bantuan Pemkab, Pemprov, dana bagi hasil pajak, dan bagi hasil retribusi. Anggaran ada yang untuk kegiatan fisik, non fisik, dan pelayanan.

Dari anggaran tersebut, yang untuk kegiatan fisik sebesar Rp 1,7 miliar untuk 14 kegiatan. Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 disebutkan, Kades sebagai penanggungjawab keuangan desa. Sebelum pelaksanaan kegiatan, Kades harus membuat Surat Keputusan (SK) tentang Tim Pengelola Keuangan Desa (TPKD). Selain itu, juga harus membuat SK tentang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Dalam pelaporannya, Ita sebagai Pimpinan pengguna anggaran dan penanggungjawab keuangan desa, membuat laporan pertanggungjawaban diantaranya kegiatan fisik dan selesai 100%. Namun, berdasarkan laporan masyarakat dan setelah Kejari Cilacap turun ke lapangan bersama PUPR untuk mengecek pekerjaan, ditemukan delapan dari 14 pekerjaan atau proyek yang dilaporkan pada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) selesai 100%, pada kenyataannya belum 100%.

“Ada yang baru selesai 20%, 60% atau kurang volume pekerjaan. Setelah ditotalkan, berdasarkan audit dari Inspektorat ada kerugian Negara sekitar Rp 680 juta,” kata Agus didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilacap Soekesto Ariesto. (*)

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI “Ada” untuk Masyarakat Jateng

4 Juli 2020
WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari

4 Juli 2020
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Berita

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

30 Juni 2020
Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan
Berita

Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan

30 Juni 2020
WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara
Berita

WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara

30 Juni 2020
Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19
Berita

Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19

30 Juni 2020
Load More
Next Post
Korupsi Dana Hibah, Eks Sekretaris-Bendahara KPU Makassar Divonis 5,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah, Eks Sekretaris-Bendahara KPU Makassar Divonis 5,5 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In