Maluku, WRC – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya di Wonreli mengagendakan pemeriksaan ahli pada lanjutan persidangan perkara dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Ustutun, Kecamatan Wetar Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya, tahun anggaran 2016,2017 dan 2018, dengan menyeret mantan Kepala Desa (Kades) setempat Zakarias Maika, di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin, 27 Januari 2020 mendatang.
Ahli dimaksud adalah Akhirma Berkatin Untajana yang juga tim audit investigasi pada Kantor Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya di Tiakur.
Sebelumnya, pada persidangan perkara ini di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (20/01/2020), JPU Ariyanto Nico Pamungkas menghadirkan enam orang saksi antara lain Eliazer Mabaha (ketua Badan Permusyawaratan Desa Ustutun), Dominggus Mabaha (Sekretaris BPD Ustutun), Simon Mabaha (Kepala Urusan Pembangunan Pemerintah desa Ustutun), Yan Mahuly (Kepala Soa), Ester Bakker (Guru PAUD) dan Pratsman Pitonengan (Kepala tukang).
Pada persidangan tersebut saksi Eliazer, Dominggus dan Simon mengakui dalam tahun anggaran 2016 dan 2017 ada pengadaan satu unit komputer, satu unit laptop, satu unit mesin printer, alat tulis kantor desa, pena, dan kertas HVS, “komputer dan laptop memang ada dan dibeli dari DD, tapi disimpan di rumah pak Kades/terdakwa. Untuk merek komputer dan laptop saya lupa pak, tapi ada barangnya,” sahut Dominggus saat menjawab pertanyaan JPU.
Menurut informasi yang dikutip Tribun-Maluku.com, Dominggus menerangkan komputer, laptop dan printer digunakan di rumah Kades Ustutun karena selama 2016 dan 2017 belum ada kantor desa definitif. Kantor desa Ustutun selesai dibangun tahun 2018.
Baik Dominggus, Simon dan Eliaser sama-sama mengakui pembuatan laporan pertanggungjawaban program dan keuangan dilakukan terdakwa selaku Kades, Bendahara Desa Ustutun Soleman Maika dan Sekretaris Desa Ustutun Cornelis Imanuel Makati.
Mereka menjelaskan selama tahun 2016, 2017 dan 2018 nyaris seluruh program sesuai RAB dilaksanakan Pemerintah Desa di bawah kepemimpinan terdakwa. Yang kurang hanya volumenya, seperti pengadaan body ketinting, pemasangan meteran listrik dan pajak.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa Zakarias Maika, Rony Samloy, apakah selama tahun 2016 dan 2016 ada bantuan pengadaan kambing dan material instalasi, seperti veting, lampu, dan kabel. Pratsman mengakui bahwa dirinya mendapat satu pasang kambing yang dibagikan dari masing-masing RT. Dan untuk bantuan veting lampu, bola lampu dan kabel sepanjang 5 meter saksi tidak menerimanya.
Pratsman menyebutkan seluruh proyek yang dimintakan terdakwa untuk dikerjakan selama tahun 2016,2017 dan 2018 dikerjakan dan dirinya telah menerima upah Rp 30 juta dalam dua kali pembayaran oleh terdakwa dan Bendahara Desa Ustutun, “untuk proyek papan nama kantor desa, gapura, MCK, bak sampah yang dimintakan pak Kades seluruhnya dikerjakan dan sudah tuntas,” ujar Pratsman.
Sebagai guru PAUD, Ester menyebutkan ada pemotongan Rp 100 ribu untuk belanja kostum guru PAUD. Namun hanya baju kaos saja yang diberikan. Sedangkan untuk baju wisuda tak ada pengadaan. (*)