Riau, WRC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menahan tiga tersangka korupsi kasus honorarium pada Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kuansing.
Para tersangka tersebut yakni berinisial SH, DS dan MF. Ketiganya merupakan pejabat pada Bagian Pertanahan Setda Kuansing pada tahun 2015 dan bertanggungjawab atas kegiatan penataan dan inventarisasi tanah dan kegiatan penyelesaian konflik pertanahan dan monitoring permasalahan pertanahan pada tahun 2015.
Menurut Kejari Kuansing Hadiman, SH, MH., kasus dugaan korupsi pemberian honorer tersebut sudah masuk tahap II. Di mana, para tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. “Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan di Pekanbaru,” ujar Kajari Kuansing melalui Kasi Pidsus M Gempa Awaljon Putra, SH,MH., sebelum membawa tiga tersangka ke Rutan Sialang Bungkuk, Senin (6/1/2020) di Kuansing.
Kasi Pidsus M Gempa Awaljon Putra, SH, MH., mengatakan bahwa, “mereka akan menjalani proses Hukum selanjutnya, yakni persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” katanya.
Juga ditambahkannya, “BPK telah melakukan audit terhadap dua kegiatan pada Bagian Pertanahan Setda Kuansing pada tahun 2015 itu. BPK menyimpulkan ada dua penyimpangan, yakni dalam proses penyusunan anggaran dan dalam pelaksanaan kegiatan. Dari sini, BPK menemukan kerugian Negara sebesar Rp 395,7 juta,” papar Gempa.
Mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)