Jakarta, WRC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 4 orang terkait kasus dugaan suap pengadaan Pesawat dan Mesin Pesawat dari Airbus SAS dan Roll-Royce PLC pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, 4 orang tersebut adalah adalah VP Corporate Secretary and Investor Relations PT. Garuda Indonesia Hengki Heriandono, Mantan EVP Human Capital & Corp, Supp. Service PT. Garuda Indonesia Heriyanto Agung Putra, Mantan Corporate Secretary & Legal PT. Garuda Indonesia Ike Andriani dan Dirut PT. Garuda Maintence Facility Aero Asia Iwan Joeniarto. “Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno)” kata Febri, Senin (16/12/2019).
Seperti informasi yang dikutip Korporat.com, sebelumnya, KPK telah memeriksa tujuh petinggi dan pegawai PT. Garuda Indonesia (Persero) pada hari Senin (9/9/2019). KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT. Garuda Indonesia.
Febri mengatakan, tim lembaga antirasuah sudah mengidentifikasi dugaan suap lainnya terkait pembelian Pesawat Airbus, ATR (Avions de Transport Regional) dan Pesawat Bombardier. “Total nilai suap yang mengalir pada sejumlah pihak, termasuk tersangka yang telah teridentifikasi sampai saat ini adalah sekitar Rp 100 miliar dalam bentuk berbagai mata uang, mulai dari Rupiah, USD, EURO, dan SGD,” ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (*)