• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Senin, April 19, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cisinga akan Segera Disidangkan

Noity by Noity
16 Desember 2019
in Berita
0
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cisinga akan Segera Disidangkan

Foto : Ilustrasi

Tasikmalaya, WRC — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Ciawi-Singaparna (Cisinga), Tasikmalaya. Kasus korupsi senilai Rp 4 miliar itu segera disidang di pengadilan. Kasus ini sendiri menyita waktu yang cukup lama. Kasus diawali penggeledahan oleh Jaksa pada November 2018.

Seperti informasi yang dikutip GosipGarut.Id, pada April 2019, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari kelimanya, tiga orang merupakan Pejabat di Pemkab Tasikmalaya dan dua orang lainnya merupakan pihak Swasta. Mereka adalah yang berinisial BA (Kepala Dinas PUPS Kabupaten Tasikmalaya), RR (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), MM (Pejabat teknis), DS dan IP dari pihak Swasta.

“Ya sudah, kita sudah menerima pelimpahan berkas dari Kejati Jabar waktu hari Rabu kemarin,” ucap Panitera Muda Tipikor Yuniar saat dihubungi, Minggu (15/12/2019).

Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, kasus ini akan segera disidang. Namun, Yuniar belum bisa memastikan kapan waktu persidangan digelar. Pengadilan Tipikor Bandung sudah menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Ada tiga Hakim yaitu M Razad selaku Ketua Majelis dengan dua Anggota Dahmiwirda dan Jojo Jauhari.  “Paling telat 18 Desember sudah sidang. Karena ketentuannya tidak boleh lebih dari tujuh hari setelah berkas masuk,” ujarnya.

Kasus tersebut ditangani Kejati Jabar berdasarkan pengaduan Masyarakat. Kejati juga telah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada November 2018. Ia juga menjelaskan kasus itu terjadi pada tahun 2017. Pemkab Tasikmalaya melakukan pembangunan Jembatan di Jalan Cisinga Kabupaten Tasikmalaya dengan nilai anggaran Rp 25 miliar.

Dalam perjalanannya, pengerjaan Jembatan tersebut tak sesuai spesifikasi. Diduga ada mark up biaya serta pekerjaan di subkontrak kepada perusahaan lain yang tidak sesuai aturan. Dari proses penyelidikan dan analisa ahli, diperoleh fakta bahwa ada selisih nominal anggaran sebesar Rp 4 miliar lebih, nilai tersebut termasuk kerugian Negara atas kasus ini. (*)

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara
Berita

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

17 April 2021
Kejati Jabar Geledah Kantor PT. Pos Finansial Bandung Terkait Dugaan Korupsi
Berita

Kejati Jabar Geledah Kantor PT. Pos Finansial Bandung Terkait Dugaan Korupsi

17 April 2021
Wakil Bupati Bandung Barat Angkat Bicara Terkait Kasus Yang Menjerat Bupati Bandung Barat
Berita

Wakil Bupati Bandung Barat Angkat Bicara Terkait Kasus Yang Menjerat Bupati Bandung Barat

17 April 2021
Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Harus Jadi Pelajaran!
Berita

Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Harus Jadi Pelajaran!

17 April 2021
Menengok Istana Aa Umbara Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk Di Lembang
Berita

Menengok Istana Aa Umbara Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk Di Lembang

17 April 2021
Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Melukai Hati Kami
Berita

Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Melukai Hati Kami

16 April 2021
Load More
Next Post
KPK Panggil 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Garuda

KPK Panggil 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Garuda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In