Maluku, WRC – Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember 2019, pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengumumkan sejumlah kasus dugaan korupsi yang sementara diusut. Salah satunya proyek Taman Kota di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Proyek ini dibiayai APBD Perubahan 2017 sebesar Rp 5,5 miliar, status penanganan kasus ini sudah ditahap penyidikan.
Sejumlah pejabat KKT telah diperiksa, diantaranya Kadis PUPR Andrianus Sihasale dan PPTK, Wilma Fenanlampir. Proyek dikerjakan PT. Inti Artha Nusantara dalam layanan pengadaan secara Elektronik Kabupaten MTB, sebelum berubah nama menjadi KKT tertulis pagu Rp 5.000.000.000, sementara harga penawaran Rp 4.475.594.000,00.
Perusahaan ini beralamat di Jl. Rukan Permata Jatinegara Jl. Bekasi Timur IX No 17/3 RT 004 RW 003 Rawa Bunga Jatinegara Jakarta Timur-Jakarta Timur (Kota)-DKI Jakarta, dengan Direktur Utama, Agusti Mirawan. PT. Inti Artha Nusantara dipakai oleh kontraktor bernama Rio, anak dari pemilik Toko Pulo Mas untuk menggarap proyek Taman Kota KKT itu.
Menurut informasi yang dikutip SiwalimaNews, Proyek Taman Kota Saumlaki diusut tahun lalu berdasarkan laporan Masyarakat. Jaksa menaikan status ke tahap penyidikan, setelah penyidik menemukan perbuatan melawan Hukum. Dua alat bukti sudah dikantongi, serta belasan saksi sudah diperiksa. Pemeriksaan lapangan juga sudah dilakukan, dan ditemukan proyek Taman Kota Saumlaki dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB), akibatnya hasil tersebut jadi tidak berkualitas. Koordinasi sudah dilakukan penyidik Kejati Maluku dengan BPKP Perwakilan Maluku untuk audit kerugian Negara. Jika sudah ada hasil audit, tersangka diumumkan.
Di pihak lain, Kadis PUPR KKT, Adrianus Sihasale mengklaim proyek Tama Kota Saumlaki Tahun Anggaran 2017 sudah selesai dikerjakan dan telah dinikmati Masyarakat, bahkan BPK Perwakilan Maluku telah melakukan audit, dan tidak menemukan masalah dalam proyek tersebut. Ia mengaku kaget, ketika Kejati Maluku menaikan status proyek ini ke tahap penyidikan. Ia juga mengaku, sudah dua kali diperiksa oleh penyidik, satu kali di tahap penyelidikan dan satunya lagi di tahap penyidikan.
Kejati Maluku menanggapi santai klaim Kadis PUPR KKT Andrianus Sihasale. Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Y.E Oceng Almahdaly mengatakan, siapapun boleh mengklaim proyek Taman Kota Saumlaki tidak bermasalah, namun Jaksa memiliki bukti yang cukup untuk menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Disaat status kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Kota Saumlaki, naik tahap penyidikan, berhembus informasi kalau ada upaya pejabat KTT melobi Kejati Maluku agar kasus ini dihentikan. Salah satu pertimbangan pejabat KKT berupaya mendekati Korps Adhyaksa adalah hasil audit BPK tidak menemukan masalah dalam proyek senilai Rp 5,5 miliar itu, Kejati Maluku bereaksi keras, dan membantah informasi tersebut. Korps Adhyaksa menegaskan, kasus proyek Taman Kota KTT tetap dituntaskan, tidak ada alasan untuk dihentikan.
Sikap tegas Kejati Maluku patut diapresiasi, kasus proyek Taman Kota KKT harus dituntaskan. Jerat siapapun yang terlibat, tidak boleh tebang pilih. Jangan hanya di proyek KKT, tetapi sikap tegas Jaksa harus juga ditunjukkan dalam penanganan kasus korupsi yang lainnya. (*)