• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Selasa, Januari 19, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Jaksa Tangkap Buronan Kasus Korupsi Anggaran Jamkesmas Papua TA 2012

Noity by Noity
6 Desember 2019
in Berita
0
Jaksa Tangkap Buronan Kasus Korupsi Anggaran Jamkesmas Papua TA 2012

Foto : Ilustrasi Penjara

Papua, WRC – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menangkap terpidana Dr. Steren Silas Samberi yang sempat menjadi buronan terkait kasus korupsi penyalahgunaan anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Papua pada RSUD Kabupaten Asmat Tahun Anggaran (TA) 2012.

“Merupakan pelaku kejahatan yang berasal dari Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke di Papua yang sedang berada di Cafe Euforia di Dobo Kepulauan Aru,” kata Kapuspenkum Kejagung, Mukri, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Menurut informasi yang dikutip Okezone,Ia mengungkapkan, “terpidana merupakan mantan Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Agats, Kabupaten Asmat, tersangkut perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran Jamkesmas Papua pada RSUD Asmat TA 2012. Atas terbuktinya perbuatan ini, terpidana di jatuhi Hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 630.616.395 subsider 3 tahun penjara. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 394K/Pid.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017 yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap pada tanggal 29 Januari 2018,” ujar Mukri.

Menurunya, penangkapan ini merupakan pelaku kejahatan ke 159 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini tanggal 05 Desember 2019 yang berhasil diamankan sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 366 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai Wilayah. “Saat ini terpidana tersebut sedang dilakukan proses pemindahan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 2A Abepura di Jayapura,” tutup Mukri. (*)

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI “Ada” untuk Masyarakat Jateng

4 Juli 2020
WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari

4 Juli 2020
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Berita

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

30 Juni 2020
Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan
Berita

Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan

30 Juni 2020
WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara
Berita

WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara

30 Juni 2020
Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19
Berita

Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19

30 Juni 2020
Load More
Next Post
Politikus AS Terbukti Korupsi Dana Kampanye untuk Beli Game PC

Politikus AS Terbukti Korupsi Dana Kampanye untuk Beli Game PC

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In