Papua, WRC – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menangkap terpidana Dr. Steren Silas Samberi yang sempat menjadi buronan terkait kasus korupsi penyalahgunaan anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Papua pada RSUD Kabupaten Asmat Tahun Anggaran (TA) 2012.
“Merupakan pelaku kejahatan yang berasal dari Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke di Papua yang sedang berada di Cafe Euforia di Dobo Kepulauan Aru,” kata Kapuspenkum Kejagung, Mukri, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Menurut informasi yang dikutip Okezone,Ia mengungkapkan, “terpidana merupakan mantan Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Agats, Kabupaten Asmat, tersangkut perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran Jamkesmas Papua pada RSUD Asmat TA 2012. Atas terbuktinya perbuatan ini, terpidana di jatuhi Hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 630.616.395 subsider 3 tahun penjara. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 394K/Pid.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017 yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap pada tanggal 29 Januari 2018,” ujar Mukri.
Menurunya, penangkapan ini merupakan pelaku kejahatan ke 159 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini tanggal 05 Desember 2019 yang berhasil diamankan sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 366 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai Wilayah. “Saat ini terpidana tersebut sedang dilakukan proses pemindahan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 2A Abepura di Jayapura,” tutup Mukri. (*)