Sumut, WRC – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengusut dugaan korupsi di Rumah Sakit (RS) Haji Adam Malik Medan terkait pengadaan dan pemeliharaan pendingin ruangan (AC) senilai Rp 2,6 miliar yang bersumber dari anggaran Badan Layanan Umum (BLU) RSH Adam Malik Medan, tahun 2017.
Seperti informasi yang dikutip Posmetro Medan, Asisten Pidana Khusus Irwan Sinuraya SH, MH., menerbitkan surat pemanggilan terhadap pihak menejemen RSH Adam Malik Medan dan rekanan penyedia jasa guna dilakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan AC senilai Rp 2,6 miliar tersebut, “pemanggilan dan pemeriksaan sudah dilakukan Kejati Sumut, dan surat pemanggilan sudah diterbitkan pada September tahun 2018,” ungkap salah seorang sumber di Kejati Sumut, Selasa (26/11/2019) kemarin.
Diterangkan, selain memeriksa menejemen RS, Pidsus Kejati Sumut juga memeriksa rekanan. Adapun perusahaan yang mengerjakan pengadaan dan pemeliharaan AC itu adalah CV. Anugerah dan PT. Fajar Jaya Abadi. Kepala Seksi Penyidikan Odit SH, mengaku tidak mendetail mengetahui proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan tim Pidsus, khusus dugaan korupsi di RSH Adam Malik Medan. “Nanti aku cek bang,” jawab Odit ketika dihubungi melalui percakapan WhatsApp kemarin yang juga mengaku dirinya masih di luar Kota.
Humas RSH Adam Malik Medan, Ocha Dorothy membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan Kejati Sumut terhadap pihak RSH Adam Malik Medan dan rekanan. “Tahun lalu kita dipanggil Kejati Sumut perihal itu. Tapi, sekarang sudah tidak pernah lagi,” jawab Humas RSH Adam malik, Ocha Dorothy ketika di konfirmasi.
Sekretaris LSM Penjara Indonesia Sumut Feri Nofirman Tanjung, mendesak Kejati Sumut untuk transparan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan dugaan korupsi di RSH Adam Malik Medan tersebut. “Ada kesan prosesnya tertutup, seharusnya Masyarakat berhak mengetahui proses itu apakah dihentikan atau masih berlanjut. Pihak Kejati Sumut seharusnya paham saat ini eranya Keterbukaan Infomasi Publik,” tegas Feri. (*)