Morotai, WRC – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), memeriksa Sekretaris DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Musriyana Nabiu dan sejumlah Anggota Dewan setempat. Kasi Penkum Kejati Malut, Apris Risman Ligua mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif periode 2009 – 2014 senilai Rp 600 juta di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai.
Seperti yang dikutip Indopolitika.com, “Kami telah memeriksa pihak – pihak terkait, diantaranya Sekwan dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai,” ujar Apris Risman Ligua mengutip keterangan tertulisnya, Senin (25/11/2019).
Ia mengatakan bahwa, pekan ini tim penyidik akan mengekspos kasus tersebut kepada publik untuk diketahui, dan juga melakukan proses pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa Anggota DPRD Kabupaten Pulau Mototai yang belum diperiksa. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tim penyidik, ternyata ada Anggota DPRD yang sudah meninggal dunia, dan ada juga yang sudah mengembalikan kerugian, namun ada juga yang belum.
“Pemeriksaan akan terus dilakukan, akan tetapi sifatnya tertutup. Nah, untuk yang sudah mengembalikan kerugian Negara, akan kami minta buktinya,” tandas Apris. Untuk diketahui, sesuai rekapitulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Malut, terhadap anggaran DPRD Pulau Morotai selama periode 2009 – 2014, ditemukan adanya kejanggalan anggaran SPPD fiktif terhadap 16 anggota DPRD senilai Rp 600 juta. (*)