Jakarta, WRC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi Direktur PT. Angkasa Pura II dalam penyidikan kasus suap pengadaan pekerjaan “Baggage Handling System” (BHS) pada PT. Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) tahun 2019, Senin (25/11/2019).
Seperti yang dikutip Indonesiainside.id, dua saksi tersebut, yakni Director of Engineering and Operation PT. Angkasa Pura II Djoko Murjatmodjo, dan Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT. Angkasa Pura II Ituk Herarindri. Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT. INTI DMP.
“Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin(25/11/2019). Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Darman, yakni Account Manager, Strategic Business Unit Defense and Digital Service PT. INTI Oky Yudha Saputra, dan mantan Senior Officer SBU Defence and Digital Service PT. INTI Andi Nugroho. (*)