• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Senin, April 19, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Mantan Pejabat Pemkot Padang Dibekuk di Rumah Anaknya di Jakarta Terkait Buronan Korupsi

Noity by Noity
22 November 2019
in Berita
0
Mantan Pejabat Pemkot Padang Dibekuk di Rumah Anaknya di Jakarta Terkait Buronan Korupsi

epala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Priyanto.

Padang, WRC – Tim Eksekutor Kejaksaan membekuk mantan Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) atas nama HM Helwisyang, berstatus terpidana dalam kasus korupsi dan buron sejak setahun lalu.
“Terpidana ditangkap di salah satu komplek perumahan kawasan Sawangan, Depok, pada Kamis (21/11), sekitar pukul 10.52 WIB,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Priyantodi Padang, Jum’at (22/11/2019).

Seperti yang dikutip Antara, ia ditangkap oleh tim eksekutor tanpa perlawanan, ia tinggal di kawasan Sawangan di rumah anaknya. Usai ditangkap, terpidana dititipkan terlebih dahulu di tahanan Kejari Jakarta Selatan. Saat ini tim dari Kejati Sumbar dan Kejari Padang sudah berada di Jakarta untuk menjemput terpidana, dan akan membawanya pulang ke Padang.

Tim Kejati Sumbar terdiri dari Koordinator Basril, Kasi Penuntutan Yulius, Kasi Eksekusi Ardi, sementara tim Kejari Padang terdiri dari Kasi Pidsus Perry Ritonga, dan Kasubsi Eksekusi Muhasnan. Ia dinyatakan buron sebagai terpidana korupsi sejak tanggal 10 April 2018.
Ia merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan alat – alat angkutan darat bermotor jenis Minibus tahun 2007 pada bagian perlengkapan Setda Kota Padang, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 800.000.000.

Dasar eksekusi adalah putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 515 K/PID.Sus/2017 Tanggal 15 Mei 2017. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama lima tahun enam bulan, denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 600 juta subsider satu tahun penjara.

Pada bagian lain, Priyanto menegaskan agar para buronan menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.
“Saya selaku Kajati Sumbar menegaskan agar mereka yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum tertangkap, agar kooperatif dan segera menyerahkan diri,” katanya. (*)

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara
Berita

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

17 April 2021
Kejati Jabar Geledah Kantor PT. Pos Finansial Bandung Terkait Dugaan Korupsi
Berita

Kejati Jabar Geledah Kantor PT. Pos Finansial Bandung Terkait Dugaan Korupsi

17 April 2021
Wakil Bupati Bandung Barat Angkat Bicara Terkait Kasus Yang Menjerat Bupati Bandung Barat
Berita

Wakil Bupati Bandung Barat Angkat Bicara Terkait Kasus Yang Menjerat Bupati Bandung Barat

17 April 2021
Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Harus Jadi Pelajaran!
Berita

Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Harus Jadi Pelajaran!

17 April 2021
Menengok Istana Aa Umbara Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk Di Lembang
Berita

Menengok Istana Aa Umbara Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk Di Lembang

17 April 2021
Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Melukai Hati Kami
Berita

Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Melukai Hati Kami

16 April 2021
Load More
Next Post
Polres Wondama Ungkap Kasus Korupsi di Dinas Pariwisata Wondama

Polres Wondama Ungkap Kasus Korupsi di Dinas Pariwisata Wondama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In