Bandung, WRC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintahan Kota Bandung tahun 2012. Seluruh saksi akan dimintai keterangan untuk tersangka baru, yakni pihak swasta Dadang Suganda (DSG). Untuk memeriksa para saksi, penyidik KPK meminjam tempat di Polrestabes Bandung, Jawa Barat.
“Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan 11 orang saksi untuk tersangka DSG. Pemeriksaan dilakukan di kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (22/11/2019).
Seperti yang dikutip Suara.Com, 11 saksi tersebut yakni, Bendahara Pengeluaran di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Pupung Hadijah; Staf Dinas DPKAD Kota Bandung R. Ivan Hendriawan; PNS dan mantan Camat Cibiru tahun 2009 – 2015 Tatang Muhtar; Lurah Cisurupan Kecamatan Cibiru Kota Bandung Yaya Sutaryadi; PNS Lurah Palasari Dodo Suanda, Notaris Yudi Priadi; mantan Anggota DPRD Kota Bandung 2009 – 2014 Tatang Suratis; Mantan Anggota DPRD Kota Bandung 1999 – 2004 dan 2009-2014 Lia Noerhambali; Anggota Banggar atau Anggota DPRD Kota Bandung 2009 – 2014 Riantono; Staf Setwan Cepy Setiawan; Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Bandung dan selaku koordinator Belanja Pensiunan, dan PNS serta Setda Kota Bandung Ubad Bahtiar.
Untuk diketahui, DSG ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pengadaan tanah, lantaran Pemerintah Kota Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar. Dimana, proses pengadaan dengan perantara DSG dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi, yang telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang Hakim terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.
Edi Siswadi disebut memerintahkan Herry Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk membantu DSG dalam proses pengadaan tanah. “Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat,” ujar Febri.
Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar kepada Dadang. “Namun DGS hanya memberikan Rp 13,5 Miliar pada pemilik tanah. Sehingga diduga DSG diperkaya sekitar Rp 30 miliar,” ungkap Febri.
Sebagian uang yang diterima Dadang sebesar Rp 30 miliar, diberikan kepada Edi Siswandi sebesar Rp 10 miliar digunakan untuk menyuap Hakim dalam perkara Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung. “Dalam proses penyidikan untuk tersangka DSG, sejak 16 Oktober 2019, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, termasuk pemeriksaan hari ini yang dilakukan di Polresta Bandung,” tutup Febri. (*)