Jakarta, WRC – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia Chalim (Nunik). Kali ini, ia dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. “Yang bersangkutan (Nunik) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta (HA),” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (20/11/2019).
Seperti yang dikutip Bisnis.com, ia sebelumnya pernah dipanggil KPK di kasus yang berbeda pada Rabu (13/11/2019). Saat itu, ia diminta bersaksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Dalam perkara Mustafa, ia saat itu diperiksa dengan kapasitasnya sebagai mantan Bupati Lampung Timur dan didalami soal dugaan aliran uang untuk pencalonan Mustafa sebagai bakal calon Gubernur Lampung pada Pilkada 2018.
Adapun pada perkara dugaan suap di Kementerian PUPR yang telah menjerat 12 tersangka, belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik padanya. Sebelumnya, KPK menetapkan Komisaris dan Direktur PT. Sharleen Raya Hong Arta John Alfred sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR.
HA diduga bersama sejumlah pengusaha lain menyuap sejumlah penyelenggara Negara untuk memuluskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. KPK menduga HA memberi suap pada Ketua BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar secara bertahap di tahun 2015. Selain itu, HA memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP periode 2009 – 2014 Damayanti Wisnu Putranti, pada November 2015. (*)