• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Minggu, Februari 28, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Kejari Tasikmalaya Vonis Terdakwa Korupsi Desa Sukahening

Noity by Noity
20 November 2019
in Berita
0
Kejari Tasikmalaya Vonis Terdakwa Korupsi Desa Sukahening

Foto: Ilustrasi.

Tasikmalaya, WRC – Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, Yayat Hidayat SH, membacakan tuntutan kepada terdakwa UD dan FG dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan bantuan keuangan Desa Sukahening, di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (19/11/2019) kemarin.

UD yang merupakan Kepala Desa Sukahening dituntut pidana penjara dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 50 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti kurungan tiga bulan. Di samping itu, UD dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 116.820.000 dan Rp 15 juta,” ujarnya kepada Radar, Selasa (19/11/2019).

Yayat menambahkan, UD saat proses penyidikan dan persidangan telah mengembalikan seluruh kerugian Negara yang dibebankan kepadanya, sehingga JPU memperhitungkan pengembalian kerugian tersebut sebagai uang pengganti. “Hal – hal yang meringankan terdakwa UD telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 116.820.000 dan Rp 15 juta, sedangkan terdakwa FG selaku anggota TPK dan pelaksana pembangunan TPT Lapang Jati dituntut pidana penjara enam tahun dan enam bulan serta membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan, selain itu JPU menuntut terdakwa FG pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 704.927.654,” jelasnya.

Lanjut Yayat, jika FG tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. “Jika FG tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang  pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujarnya.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Evelin Nur Agusta SH, MH., menambahkan, “tuntutan untuk FG yang memberatkannya, diantaranya perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian Negara serta berbelit – belit dalam memberikan keterangan, tak mengakui perbuatannya bahkan tak menunjukkan penyesalannya, belum lagi ia mengembalikan kerugian sebesar Rp 704.927.654 tersebut yang menjadi memberatkannya. Sedangkan hal – hal yang meringankan FG, terdakwa belum pernah dipidana dan terdakwa masih muda,” jelasnya. (*)

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI “Ada” untuk Masyarakat Jateng

4 Juli 2020
WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari

4 Juli 2020
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Berita

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

30 Juni 2020
Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan
Berita

Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan

30 Juni 2020
WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara
Berita

WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara

30 Juni 2020
Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19
Berita

Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19

30 Juni 2020
Load More
Next Post
Korupsi Rp 1,7 M, Mantan Kepala Inspektorat Bojonegoro Divonis 5 Tahun Penjara

Korupsi Rp 1,7 M, Mantan Kepala Inspektorat Bojonegoro Divonis 5 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In