• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Minggu, Februari 28, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

KPK Periksa Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi Jalan PUPR

Noity by Noity
18 November 2019
in Berita
0
KPK Periksa Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi Jalan PUPR

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Maluku, WRC – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan hari ini untuk pemeriksaan anggota Komisi VI DPR RI Mohammad Toha. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, politikus PKB itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka yang berinisial HA.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA,” kata Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (18/11/2019).

Selain Toha, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Provinsi Lampung, Midi Ismanto dan Okta Rijaya. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA.

HA merupakan tersangka ke-12, setelah 11 tersangka lain diserahkan KPK ke meja hijau. Sejak ditetapkan tersangka pada 2 Juli 2019, KPK belum melakukan penahanan terhadap HA.

Komisaris sekaligus Direktur Utama PT. Sharleen Raya JECO Group itu diduga kuat telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara Negara, yakni Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Diduga Artha telah memberikan uang sebesar Rp 10,6 miliar pada 2015. Di tahun yang sama, HA juga diduga telah memberikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti, selaku anggota DPR RI periode 2014 – 2019.

Atas perbuatannya, HA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI “Ada” untuk Masyarakat Jateng

4 Juli 2020
WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari

4 Juli 2020
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Berita

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

30 Juni 2020
Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan
Berita

Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan

30 Juni 2020
WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara
Berita

WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara

30 Juni 2020
Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19
Berita

Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19

30 Juni 2020
Load More
Next Post
Dugaan Korupsi Bimtek dan Sollar Cell di Gorontalo

Dugaan Korupsi Bimtek dan Sollar Cell di Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In