Tanjungpinang, WRC – Kejaksaan Tinggi Kepri Tanjungpinang, akan kembali memanggil dan memeriksa puluhan saksi dalam korupsi pengeluaran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tanpa prosedur, yang dilakukan tersangka Aj dan At.
Asisten Pisana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Tety Syam mengatakan, pemanggilan puluhan saksi itu, dilakukan dalam proses penyidikan, sebelumnya Kejaksaan menetapkan Aj dan At sebagai tersangka dalam korupsi tersebut.
Seperti yang dikutip Presmedia.Id, “Saat ini sejumlah saksi dipanggil dan diperiksa kembali dalam penyidikan. Demikian juga tersangka juga akan kami panggil untuk diperiksa,” ujar Tety, Jumat (15/11/2019).
Tetty juga mengatakan, saksi yang sebelumnya telah diperiksa pada saat penyelidikan, seluruhnya juga akan kembali dipanggil dan diperiksa dalam proses penyidikan.
Demikian juga pihak perusahaan PT.Gunung Bintan Abadi (GBA) sebagai pemilik quota eskport Boksid Rp 1,6 Juta Ton, yang diduga turut serta membagi – bagikan quota eksportnya kepada sejumlah oknum pejabat. Selanjutnya, oknum pejabat tersebut memberikan quota yang diperoleh kepada perusahaan yang bukan bergerak dibidang pertambangan Boksid untuk melakukan pengerukan dan penjualan ribuan ton material Boksid ke PT.GBA. (*)