Ambon, WRC Penyidik Kejari Ambon segera me­nggelar ekspos untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korup­si dana Bantuan Operasional Seko­lah (BOS) SMPN 8 Leihitu, Kabu­paten Malteng tahun 2012 – 2017 sebesar Rp 2 miliar. Kepala SMPN 8 Leihitu, Sobo Ma­katita (SM) disebutkan harus ber­tanggungjawab dalam kasus ini.

“Agendanya dalam waktu akan dilakukan ekspos penetapan tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Ambon, Sunoto, Kamis (14/11/2019).

Sunoto mengatakan, pemerik­saan saksi – saksi kasus dugaan korupsi SMPN 8 Leihitu, sudah selesai. Selanjutnya, ekspos penetapan tersangka. “Pemeriksaan saksi – saksi di­anggap cukup, maka penyi­dik akan segera menggelar eks­pos penetapan tersangka.”

Setelah mengantongi cukup bukti, penyidik Kejari Ambon me­ningkatkan status penanganan ka­sus dugaan korupsi dana BOS SMPN 8 Leihitu, Kecamatan Leihitu Barat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Seperti yang dikutip Siwalimanews, “Benar kasusnya sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyi­dikan, langkah ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya per­buatan melawan hukum,” terang Kasi Intel Kejari Ambon, Sunoto.

Setelah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, maka penanganan kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan Pidsus. Kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 8 Leihitu tahun 2012 – 2017 diusut tim Intel Kejari Ambon sejak awal 2018 lalu.  Dalam pengusutan, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 200 juta. Diduga dana BOS untuk kebutuhan siswa dan sekolah ditilep untuk kepentingan pribadi

Sempat mangkir, Kepsek SMPN 8 Leihitu, Kabupaten Malteng, Sobo Makatita akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejari Ambon, Senin (14/10). Makatita diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana BOS di sekolah yang dipimpinnya.

Dalam pemeriksaan yang berlang­sung pukul 10.00-12.00 WIT, Maka­tita dicecar puluhan pertanyaan se­putar pengelolaan dan peruntukan dana BOS di SMPN 8 Leihitu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *