Ambon, WRC – Penyidik Kejari Ambon segera menggelar ekspos untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 8 Leihitu, Kabupaten Malteng tahun 2012 – 2017 sebesar Rp 2 miliar. Kepala SMPN 8 Leihitu, Sobo Makatita (SM) disebutkan harus bertanggungjawab dalam kasus ini.
“Agendanya dalam waktu akan dilakukan ekspos penetapan tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Ambon, Sunoto, Kamis (14/11/2019).
Sunoto mengatakan, pemeriksaan saksi – saksi kasus dugaan korupsi SMPN 8 Leihitu, sudah selesai. Selanjutnya, ekspos penetapan tersangka. “Pemeriksaan saksi – saksi dianggap cukup, maka penyidik akan segera menggelar ekspos penetapan tersangka.”
Setelah mengantongi cukup bukti, penyidik Kejari Ambon meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 8 Leihitu, Kecamatan Leihitu Barat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Seperti yang dikutip Siwalimanews, “Benar kasusnya sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, langkah ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum,” terang Kasi Intel Kejari Ambon, Sunoto.
Setelah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, maka penanganan kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan Pidsus. Kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 8 Leihitu tahun 2012 – 2017 diusut tim Intel Kejari Ambon sejak awal 2018 lalu. Dalam pengusutan, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 200 juta. Diduga dana BOS untuk kebutuhan siswa dan sekolah ditilep untuk kepentingan pribadi.
Sempat mangkir, Kepsek SMPN 8 Leihitu, Kabupaten Malteng, Sobo Makatita akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejari Ambon, Senin (14/10). Makatita diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana BOS di sekolah yang dipimpinnya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung pukul 10.00-12.00 WIT, Makatita dicecar puluhan pertanyaan seputar pengelolaan dan peruntukan dana BOS di SMPN 8 Leihitu. (*)