• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Senin, Maret 8, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Kasus Korupsi Pelinggih, Divonis 2,5 Tahun Penjara

Noity by Noity
14 November 2019
in Tak Berkategori
1
Kasus Korupsi Pelinggih, Divonis 2,5 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Korupsi Hibah, I Nyoman Simpul dan I Ketut Ngenteg saat Digiring Keluar dari Mobil Tahanan di Pengadilan Tipior Denpasar.

Denpasar, WRC – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Klungkung, I Nyoman Simpul dan mantan Sekretaris DPC Klungkung, I Ketut Ngenteg, Rabu (13/11). Kedua terbukti melakukan korupsi dana hibah pembangunan pelinggih di Pura Paibon Tutuan di Banjar Nyamping, Gunaksa, Dawan, Klungkung senilai Rp 70 juta.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pimpinan I Wayan Sukanila, menyatakan terdakwa Simpul dan Ngenteg telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama – sama, sebagaimana dakwaan subsider. Keduannya dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Simpul dan Ketut Ngenteg dengan pidana penjara 2,5 tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan, dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,” tegas Hakim.

Selain itu, kedua terdakwa Nyoman Simpul yang merupakan PNS bagian staf di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Klungkung dan Ketut Ngenteg yang merupakan mantan Sekertaris DPC PDIP Klungkung, dikenakan pidana tambahan untuk mengganti kerugian Negara sebesar Rp 35 juta.

“Dengan ketentuan jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Putusan ini turun 1 tahun dari tuntutan JPU Kejari Badung sebelumnya yaitu 3,5 tahun penjara,” lanjutnya.

Kasus ini terjadi berawal ketika terdakwa Nyoman Simpul membuat proposal permohonan bantuan dalam bentuk dana hibah ke Pemprov Bali tertanggal 30 April 2014. Dalam proposal itu, tertulis bahwa bantuan ditujukan untuk pembangunan penyengker dan beberapa Pelinggih Pura. Letaknya masih satu pekarangan dengan kediaman terdakwa Nyoman Simpul di Banjar Nyamping, Desa Gunaksa.

Namun, setelah dana hibah cair kedua terdakwa menggunakan secara pribadi. Diketahui kedua terdakwa tersebut pernah terlibat kasus hukum, terdakwa Simpul pernah terlibat kasus penipuan. Sedangkan Ngenteg juga sempat ditahan karena kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) pembangunan Pura Tamansari di Banjar Kaleran, Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, karena menilep dana Bansos sebesar Rp 61,5 juta dari total Bansos yang diberikan Pemprov Bali melalui APBD Perubahan 2014 sebesar Rp 90 juta. (*)

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

KPK Selisik Istri Nurhadi Terkait Aliran Uang Suap Perkara di MA
Tak Berkategori

KPK Usut Pertemuan Istri Nurhadi dengan Pria yang Disebut Suami Keduanya

24 Juni 2020
KPK Beri Rekomendasi Perbaikan Program Kartu Prakerja
Tak Berkategori

KPK Beri Rekomendasi Perbaikan Program Kartu Prakerja

24 Juni 2020
Patuhi KPK, Pendaftaran Program Kartu Prakerja Dihentikan
Tak Berkategori

Patuhi KPK, Pendaftaran Program Kartu Prakerja Dihentikan

23 Juni 2020
Pemenang Tender Proyek Jembatan Benyo Di Kabupaten Bantul Tahun 2020, Ternyata Banyak Kejanggalan!
Berita

Pemenang Tender Proyek Jembatan Benyo Di Kabupaten Bantul Tahun 2020, Ternyata Banyak Kejanggalan!

12 Juni 2020
Berkas Lengkap, Benny Tjokro dan 4 Tersangka Jiwasraya Lain Segera Disidang
Tak Berkategori

Berkas Lengkap, Benny Tjokro dan 4 Tersangka Jiwasraya Lain Segera Disidang

12 Mei 2020
Dugaan Korupsi Pengadaan Solar Ke Pln, Polri Sebut Kerugian Negara Capai Rp 188 Miliar
Berita

Dugaan Korupsi Pengadaan Solar Ke Pln, Polri Sebut Kerugian Negara Capai Rp 188 Miliar

28 Juni 2019
Load More
Next Post
Terbukti Korupsi, Mantan Kacab Bank Riau-Kepri Divonis 12 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Mantan Kacab Bank Riau-Kepri Divonis 12 Tahun Penjara

Comments 1

  1. Susilawati says:
    1 tahun ago

    sudah saat nya Korupsi di berantas …………hadirnya Watch Relation Of Coorruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia akan Memberantas Korupsi sampai akar akarnya …….kepada masyarakat yang ingin menyampaikan Aspirasinya silkakan Hub 081325150009/087887950009 atau 085333050009

    salam :” Dewan Pimpinan Pusat

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In