Mimika (Papua), WRC –  Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika nonaktif SM terancam pidana penjara lebih dari lima tahun lantaran terlibat dalam korupsi kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahun anggaran 2016.

Selain SM, dua stafnya yaitu YE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) dan MNM selaku Bendahara juga terancam hukuman pidana serupa.

Waka Polres Mimika Komisaris Polisi I Nyoman Punia di Timika, Sabtu, mengatakan berkas perkara korupsi kegiatan Monev pada Bappeda Mimika tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika.

“Para tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejari Timika sejak Jumat (8/11/2019), untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga ke tingkat persidangan di Pengadilan Tipikor,” kata Kompol Nyoman.

Penyidikan kasus tersebut memakan waktu lebih dari dua tahun.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, penyidik memeriksa sedikitnya 88 orang saksi dan mengumpulkan 207 barang bukti. Sesuai pemeriksaan BPKP Provinsi Papua total kerugian Negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1.628.044.559.

Seperti yang dikutip Akurat.Co, pada 2016, SM selaku Kepala Bappeda Mimika diketahui dua kali menerima anggaran dengan total mencapai Rp 2,4 miliar dari YE selaku PPTK untuk menggelar kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan proyek – proyek fisik dan non-fisik pada 18 Distrik (Kecamatan) di Mimika.

Namun dalam praktek kegiatan tersebut, hanya berlangsung pada beberapa Distrik di wilayah Kota Timika, itupun sebagian dokumennya bersifat fiktif.

“Kalau di Distrik wilayah pedalaman dipalsukan semua. Yang paling gampang itu memanipulasi tiket yang dikeluarkan maskapai pesawat dan pelabuhan. Tiket dibuat fiktif. Contohnya tiket pesawat ke daerah terpencil itu tidak ada, jadi fiktif. Kita panggil dari maskapai, setelah diperiksa ternyata itu fiktif. Dari pelabuhan kita periksa, itu fiktif,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta Pratama.

Sejauh ini sebagian kerugian Negara yaitu sebesar Rp 507 juta, telah dikembalikan setelah terkumpul dari para pejabat dan staf Bappeda Mimika yang ikut terlibat dalam kegiatan Monev tersebut.
Sebagian kerugian Negara yang lain telah digunakan oleh ketiga tersangka untuk kepentingan pribadi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *