Gowa (Sulsel), WRC – Pekerjaan Rehab Plat Duiker Tahun Anggaran 2018 ukuran 1 X 14 M, terletak di Dusun Kappoloe, Desa Parangloe, Kabupaten Gowa. Anggaran bersumber dari Dana Desa (DD), Jumlah Anggaran Rp 34.601.300 diduga dikorupsi, Minggu (6/10/2019).
Hasil dari informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, ditemukan banyak sekali kejanggalan mulai dari proses awal Rehab sampai selesai, tidak sesuai dengan apa yang ada di RAB.
Sementara itu, salah satu warga berinisial H, menjelaskan kepada beberapa sumber, “Plat Duicker itu dikerjakan oleh mantan Kepala Desa sebelumnya tahun 2015, dan direhab oleh Kepala Desa yang sekarang (Nurdin) 2018. “Diduga masih banyak titik pembangunan yang tersebar dibeberapa dusun di Desa Parangloe yang diduga fiktif antara tahun 2017 dan 2018, “ tuturnya.
Ia pun menambahkan, “tetapi banyak sekali bahan yang diduga fiktif. Kalau menurut saya, Rehab Plat Duiker yang menelan anggaran sebesar Rp 34 juta itu, tidak masuk akal. Dimana di RAB tertulis ada beberapa ditemukan bahan fiktif,” jelasnya.
Ia menambahkan lagi, “diantaranya yang diduga bahan fiktif, Batu Gunung Rp 1.825.000, Kayu Terentang Rp 2.600.000, Besi Beton Polos Rp 13.559.800, diduga masih banyak bahan fiktif lainnya”. Tutupnya
Sementara Kepala Desa Parangloe Nurdin, saat dikonfirmasi beberapa sumber melalui telepon seluler dan pesan singkat WhatsApp tidak ada respon sama sekali. (*)