Bojonegoro (Jatim), WRC – Seorang Kades di wilayah Bojonegoro, Jawa Timur dijebloskan ke penjara lantaran terbukti menyelewengkan Dana Desa (DD) lebih dari Rp 500 juta. Modus yang digunakan ialah menaikkan Anggaran Dana (Mark-up) sejumlah proyek yang dibiayai pemerintah pusat.

SA (55), Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro diamankan petugas unit tindak pidana korupsi, satuan reserse kriminal Polres Bojonegoro. Selain itu, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 30 juta serta satu unit mobil yang dibeli dari hasil korupsi juga diamankan polisi.

Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, tersangka menaikkan jumlah dana yang dianggarkan untuk beberapa proyek yang ada di desa. Diantaranya proyek renovasi jalan, pembangunan pos kampling serta proyek lain. Tak hanya itu, polisi juga menemukan adanya proyek fiktif.

Seperti dikutip iNews.id, Dari hasil audit, anggaran untuk biaya proyek tersebut seharusnya hanya Rp 170 juta. Namun, tersangka menaikkannya menjadi Rp 700 juta. Karena kasus ini, Negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 500 juta.

“Dari hasil penghitungan total keuangan Negara yang diajukan sebesar Rp 700 juta, terpakai hanya Rp 170 juta, jadi ada selisih sekitar Rp 500 juta,” katanya, Rabu (6/11/2019).

Karena perbuatanya, tersangka dijerat dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran DD tahun 2019 sebesar Rp 70 triliiun. Diduga, DD banyak diselewengkan oknum pajabat desa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *